Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Banding Ditolak, Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman
Banding Ferdy Sambo resmi ditolak majelis Hakim dalam sidang putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023).
SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal vonis mati terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Banding Ferdy Sambo resmi ditolak majelis Hakim dalam sidang putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023).
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, memiliki upaya lain untuk mengubah hukumannya usai pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Apabila tidak puas dengan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya hukum yang bisa ditempuh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri itu ialah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Intinya, bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Untuk diketahui, MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, permohonan kasasi hanya bisa diajukan jika pemohon telah menggunakan upaya hukum banding.
Permohonan kasasi bisa diajukan oleh terdakwa secara langsung, wakil atau pengacara yang secara khusus diberi kuasa oleh terdakwa, atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pidana yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau tingkat terakhir di lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Baca juga: VIDEO Ferdy Sambo tak Hadiri Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Prosedur pengajuan kasasi di MA
Berdasarkan Pasal 46 hingga 48 Undang-Undang (UU) MA, permohonan kasasi hanya bisa diajukan dalam kurun waktu dua minggu atau 14 hari setelah putusan atau hasil banding di Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada terdakwa.
Apabila selama tenggang waktu 14 hari tersebut tidak ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
Panitera MA akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar usai pemohon membayar biaya perkara. Kemudian, pada hari itu juga panitera membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara
Saat mengajukan permohonan kasasi, pemohon juga wajib menyampaikan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
Setelah itu, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
Respons Bupati Aceh Timur Soal Kebocoran Gas: Masih Batas Normal |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 19 Agustus 2025 Rilis! Buruan Klaim Token Itachi dan Diamond Gratis! |
![]() |
---|
Kado Spesial Hari Kemerdekaan, 12 Bayi Lahir di RSUDYA Tepat pada 17 Agustus |
![]() |
---|
VIDEO Jebakan Maut di Gaza: Hamas Klaim Sukses Pancing Pasukan Israel ke Ladang Ranjau |
![]() |
---|
Viral! Benarkah BI Resmi Luncurkan Uang Baru 2025? Cek Fakta Berikut ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.