Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Banding Ditolak, Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman

Banding Ferdy Sambo resmi ditolak majelis Hakim dalam sidang putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

 
Ditambah, motif pembunuhan Yosua ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting.

Mulai dari kesaksian Kuat Ma'ruf dan saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang dan ika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu,

"Padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," sambung hakim.
 

Baca juga: Viral Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta, Bea Cukai Klarifikasi dan Beberkan Perhitungannya

Baca juga: VIDEO DPR Pastikan Negara Hadir dalam Kasus Pekerja Migran Indonesia di Suriah yang Ingin Pulang

Baca juga: Kakek Driver Ojol Dipukuli Pria Tak Dikenal hingga Patah Gigi, Pelaku Kabur saat Rumahnya Digeruduk


 

Kompas.com: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved