Berita Viral
KRONOLOGIS Lengkap Pesulap Hijau Cabuli Mama Muda di Pidie, Pakai ‘Pedang Fakar’ hingga Dibuat Lupa
Terdakwa Bakhtiar menerima pasien perempuan dan laki- laki dan tidak ada persyaratan khusus untuk pasien yang berobat alternatif ditempatnya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KRONOLOGIS Lengkap Pesulap Hijau Cabuli Mama Muda di Pidie, Pakai ‘Pedang Fakar’ hingga Dibuat Lupa
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli telah menjatuhkan vonis terhadap Bakhtiar (48), dukun yang mendapat julukan Pesulap Hijau, Selasa (11/4/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hasanuddin MAg menyatakan terdakwa Bahktiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang mama muda.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan Uqubat (pidana) terhadap terdakwa Bahktiar, dengan Uqubat penjara selama 150 bulan penjara (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sgi.
Baca juga: Pesulap Hijau Terbukti Cabuli Mama Muda di Pidie, Divonis 150 Bulan Penjara, Langsung Ajukan Banding

Kronologis Lengkap Kejadian
Dalam salinan putusan, diawali pada Juni 2021 dimana terdakwa Bakhtiar membuka praktek pengobatan alternatif yang bertujuan untuk mengobati orang yang sakit dengan berbagai macam penyakit.
Parktek pengobatan tersebut berada di daerah gampong Meunasah Siron, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, tepatnya di gubuk kebun milik terdakwa.
Terdakwa Bakhtiar menerima pasien perempuan dan laki- laki dan tidak ada persyaratan khusus untuk pasien yang berobat alternatif ditempatnya.
Akan tetapi terdakwa ada menyuruh untuk pasien- pasien yang berobat ditempatnya membawa air mineral, nanas muda atau nanas kampung.
Pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada pasien seperti penyakit tulang patah, penyakit lambung, ginjal, kanker servik, penyakit keturunan dan penyakit gaib, kerasukan jin atau arwah dan penyakit lainnya.
Sekira Juli 2021 pukul 16.00 Wib, seorang korban berinsial HY (26), yang sedang pergi melayat, berjumpa dengan terdakwa dan saat itu korban berbincang- bincang dengan terdakwa Bakhtiar.
Dimana disela- sela perbincangan terdakwa meminta nomor handphone korban dikarenakan korban mengidap penyakit dalam rahim (kanker servic) pada kemaluannya sehingga menyebabkan nyeri pada bagian alat vital.
Padahal penyakit itu tak pernah diceritakan oleh korban, namun terdakwa Bakhtiar sudah terlebih dahulu mengetahui dan menyuruh korban pergi berobat ke tempatnya.
“Kah nyoe na watee kajak u rumoh long beh dan kapakat adek kah, karena kah teungoh karu dengoen lakoe kah dan peunyaket yang kah alami nyan ka parah dan nak jeut lon peu ubat” kata terdakwa.
pesulap hijau
mama muda
Pidie
Pedang Fakar
lupa ingatan
dukun
berita viral
kasus Pesulap Hijau
Serambi Indonesia
Serambinews
Viral Kepsek SMP Dicopot, Wali Kota Prabumulih Bantah: Anak Saya Tidak Bawa Mobil ke Sekolah |
![]() |
---|
Polisi Halangi Wartawan Saat Liput Kunker Komisi III DPR RI, Polda Jambi Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral! Suara Ledakan di Langit Madinah Hebohkan Jemaah Umrah, Netizen Duga Rudal |
![]() |
---|
Daftar Prompt Miniatur Action Figure di Gemini AI Untuk Foto Keluarga, Tinggal Copy dan Hasilkan |
![]() |
---|
Tips dan Prompt Gemini AI: Buat Miniatur Action Figure Realistis untuk Mobil, Pasangan & Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.