Berita Viral

KRONOLOGIS Lengkap Pesulap Hijau Cabuli Mama Muda di Pidie, Pakai ‘Pedang Fakar’ hingga Dibuat Lupa

Terdakwa Bakhtiar menerima pasien perempuan dan laki- laki dan tidak ada persyaratan khusus untuk pasien yang berobat alternatif ditempatnya.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Istimewa
KRONOLOGIS Lengkap Pesulap Hijau Cabuli Mama Muda di Pidie, Pakai ‘Pedang Fakar’ hingga Dibuat Lupa 

KRONOLOGIS Lengkap Pesulap Hijau Cabuli Mama Muda di Pidie, Pakai ‘Pedang Fakar’ hingga Dibuat Lupa

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli telah menjatuhkan vonis terhadap Bakhtiar (48), dukun yang mendapat julukan Pesulap Hijau, Selasa (11/4/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hasanuddin MAg menyatakan terdakwa Bahktiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang mama muda.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Uqubat (pidana) terhadap terdakwa Bahktiar, dengan Uqubat penjara selama 150 bulan penjara (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sgi.

Baca juga: Pesulap Hijau Terbukti Cabuli Mama Muda di Pidie, Divonis 150 Bulan Penjara, Langsung Ajukan Banding

BT, sosok Pesulap Hijau yang viral di media sosial dan (Kanan) BT, saat diamankan polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap mama muda di Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (26/10/2022). Ia memberikan pengakuan mengejutkan sehingga polisi menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaannya.
BT, sosok Pesulap Hijau yang viral di media sosial dan (Kanan) BT, saat diamankan polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap mama muda di Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (26/10/2022). Ia memberikan pengakuan mengejutkan sehingga polisi menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaannya. (Serambinews.com/Istimewa dan Instagram @polrespidie_poldaaceh)

Kronologis Lengkap Kejadian

Dalam salinan putusan, diawali pada Juni 2021 dimana terdakwa Bakhtiar membuka praktek pengobatan alternatif yang bertujuan untuk mengobati orang yang sakit dengan berbagai macam penyakit.

Parktek pengobatan tersebut berada di daerah gampong Meunasah Siron, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, tepatnya di gubuk kebun milik terdakwa.

Terdakwa Bakhtiar menerima pasien perempuan dan laki- laki dan tidak ada persyaratan khusus untuk pasien yang berobat alternatif ditempatnya.

Akan tetapi terdakwa ada menyuruh untuk pasien- pasien yang berobat ditempatnya membawa air mineral, nanas muda atau nanas kampung.

Pengobatan alternatif yang ditawarkan kepada pasien seperti penyakit tulang patah, penyakit lambung, ginjal, kanker servik, penyakit keturunan dan penyakit gaib, kerasukan jin atau arwah dan penyakit lainnya.

 Sekira Juli 2021 pukul 16.00 Wib, seorang korban berinsial HY (26), yang sedang pergi melayat, berjumpa dengan terdakwa dan saat itu korban berbincang- bincang dengan terdakwa Bakhtiar.

Dimana disela- sela perbincangan terdakwa meminta nomor handphone korban dikarenakan korban mengidap penyakit dalam rahim (kanker servic) pada kemaluannya sehingga menyebabkan nyeri pada bagian alat vital.

Padahal penyakit itu tak pernah diceritakan oleh korban, namun terdakwa Bakhtiar sudah terlebih dahulu mengetahui dan menyuruh korban pergi berobat ke tempatnya.

 “Kah nyoe na watee kajak u rumoh long beh dan kapakat adek kah, karena kah teungoh karu dengoen lakoe kah dan peunyaket yang kah alami nyan ka parah dan nak jeut lon peu ubat” kata terdakwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved