Berita Pidie
Pesulap Hijau Terbukti Cabuli Mama Muda di Pidie, Divonis 150 Bulan Penjara, Langsung Ajukan Banding
"Saya tidak terima terhadap putusan majelis hakim, maka saya akan lakukan upaya banding," sebutnya di depan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Bakhtiar atau BY (48), dukun yang mendapat julukan pesulap Hijau dihukum 150 bulan atau 12,5 tahun penjara, dalam sidang pamungkas di Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli, Selasa (11/4/2023).
Terdakwa Bakhtiar, warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie ini dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli telah terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ada pun vonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie yang sebelumnya menuntut terdakwa 150 bulan penjara atau 12,5 tahun penjara.
Sidang terakhir dengan terdakwa Pesulap Hijau tersebut berlangsung di ruang sidang Mahkamah Syar'yah Sigli, Selasa (11/4/2023).
Terdakwa Bakhtiar dihadirkan JPU dengan menggunakan baju tahanan.
Sesampai di ruang sidang, majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa apakah sehat atau tidak.
Majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian.
Terdakwa Bakhtiar mendengar salinan putusan yang dibacakan majelis hakim.
Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli menilai perbuatan terdakwa bersalah secata meyakinkan melakukan tindak pidana jinayat.
Sehingga majelis hakim menghukum terdakwa 150 bulan penjara.
Setelah itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
Terdakwa Bakhtiar menyatakan di depan majelis hakim akan melakukan upaya banding.
"Saya tidak terima terhadap putusan majelis hakim, maka saya akan lakukan upaya banding," sebutnya di depan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, Selasa (11/4/2023).
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi kepada Serambinews.com, Selasa (11/4/2023), mengatakan, JPU akan melakukan banding setelah terdakwa melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
pesulap hijau
kasus Pesulap Hijau
Pesulap Hijau divonis 150 bulan
pesulap hijau cabuli mama muda
Mahkamah Syariyah Sigli
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Ketika Kapolres Pidie dan Istri Masak Kuliner Mi Suree di Ujong Pie Laweung |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Pemkab Resmi Luncurkan Kartu Pidie Sehat: Capaian Imunisasi Masih Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.