Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Sejumlah Artis Lain Terseret Kasus Robot Trading ATG
Tak hanya Raffi Ahmad, terdapat mertua Vanessa Angel, yakni Haji Faisal yang juga turut terseret.
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah artis seperti Raffi Ahmad, Atta Halilintar, hingga Judika terseret kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold).
Jumlah korban robot trading ATG telah mencapai 850 orang.
Total kerugian korban hingga Rp 9 triliun.
Diketahui, pemilik robot trading ATG, yakni Wahyu Kenzo dilaporkan atas tuduhan penipuan berkedok investasi.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/4/2023), kuasa hukum dari korban robot trading ATG, Zainul Arifin memperlihatkan beberapa foto artis yang ikut terseret dalam kasus ini.
Sebelumnya, Raffi Ahmad sempat menerima hadiah pemberian Wahyu Kenzo.
"Ini Raffi Ahmad, Wahyu Kenzo sama istrinya memberi hadiah pada saat kelahiran anak kedua Raffi Ahmad, hadiah ini kan menerima sesuatu."
"Kemudian yang kedua, ini dia sebagai brand ambassador," terang Zainul Arifin.
Tak hanya Raffi Ahmad, terdapat mertua Vanessa Angel, yakni Haji Faisal yang juga turut terseret.
Hal ini lantaran Haji Faisal sempat menerima dana sebesar Rp 400 juta.
"Ini Haji Faisal ya, beliau menerima Rp 400 juta," ungkap Zainul.
Baca juga: Skema Penipuan Investasi Robot Trading Wahyu Kenzo: Pakai Uang Member untuk Bayar Member
Ada pula Gus Miftah hingga Dokter Tirta yang menerima sejumlah uang dari hasil melelang barang mereka.
"Ini Gus Miftah yang menjual lelang blangkonnya Rp 900 juta."
"Di bawahnya ada Dokter Tirta yang lelang motornya Rp 120 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Zainul juga menyampaikan bahwa artis Stefan William, Rian D'Masiv, Judika, dan Atta Halilintar menjadi brand ambassador produk milik terlapor.
"Ini ada Stefan William sebagai brand ambassador."
"Kemudian ini Rian D'Masiv sama Judika sebagai brand ambassador (produk)."
"Terus ini Atta Halilintar brand ambassador di produknya istrinya si Wahyu Kenzo," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Zainul mengatakan bahwa jumlah korban robot trading ATG juga berada di luar negeri.
"Jumlah korban sangat luar biasa, tidak hanya ada di Indonesia, tetapi korban itu ada di luar negeri."
"Saya dapat informasi di Prancis sekitar ada tiga miliar dolar," bebernya.
"Kemarin juga kita melakukan zoom dari Singapore sama Malaysia."
"Banyak, ribuan korban di sana yang terduga juga, ada ratusan miliar di sana," tutupnya.
Sebagai informasi, jumlah korban robot trading ATG telah mencapai 850 orang.
Total kerugian korban hingga Rp 9 triliun.
Susul Bosnya Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan Tersangka
Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu tersangka baru atas kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan miliar rupiah.
Sebelumnya Polresta Malang Kota sudah lebih dulu menetapkan status tersangka dan menahan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial RE.
Berperan sebagai marketing robot trading ATG yang dikelola Wahyu Kenzo.
RE sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadapnya rampung, dan penyidik melakukan gelar perkara.
Status hukum RE yang semula sebagai saksi, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.
"RE (Raymond E) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG," ujarnya saat ditemui di ruangannya Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (13/3/2023).
Pada Sabtu (11/3/2023) kemarin. Penyidik kepolisian kembali menyita lima kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo.
Di antaranya, jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide. Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.
"Sabtu kemarin ada update 5 unit kendaraan roda dua diserahkan Wahyu Kenzo kepada polisi. Dua di antaranya adalah motor gede dengan merek Harley Davidson dan BMW," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Wahyu Kenzo, Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Ada Warga Aceh Mengaku Rugi Rp 120 Juta
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka.
Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia.
Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka.
Pihak Polda Jatim menyediakan layanan Hotline pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG. Yakni, melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA), 0811-3790-2000.
Namun, masyarakat dapat memproteksi diri dengan mengecek keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti untuk berbisnis secara sehat, melalui website milik pemerintah www.bappebti.go.id
Meninjau konstruksi hukum kasus tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yaitu setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau
Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau
Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau
Kolase foto 5 motor mahal milik tersangka Wahyu Kenzo mulai dari BMW hingga Vespa, sebelumnya penyidik sudah menyita 3 mobil milik Wahyu Kenzo. (kolaseTribunnews.com/SuryaMalang)
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.
Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Mengenai kasus investasi trading ini kami sudah hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," ujar Toni.
Baca juga: VIDEO Penyebab Dokter Muda yang Ngamuk hingga Buka Paksa Mobil Wanita di RSUD Medan
Baca juga: NAIK! Cek Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam Beserta Harga Antam pada Rabu 12 April
Baca juga: Tampang Pria yang Tusuk Imam Masjid di Amerika Serikat, Pelaku Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Korban Sebut Raffi Ahmad, Atta Halilintar, dan Judika Terseret Kasus Robot Trading ATG
Donat Rp 200 Ribu Viral, Pinkan Mambo Dihujani Kritik, Raffi Ahmad: Laku Kok Ngedumel? |
![]() |
---|
VIDEO - 84 Pengaduan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Aceh, Ini Pesan OJK |
![]() |
---|
Jaksa Azam Akhmad Divonis 7 Tahun Penjara Buntut Tilep Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Jaksa Azam Peras Korban Investasi Rp 11,7 Miliar, Rp 8 Miliar Transfer ke Rekening Istri: Ini Rezeki |
![]() |
---|
Sosok Azam Akhmad Akhsya, Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar Dituntut 4 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.