Jumlah Harta Kekayaan Mursil, Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU
Bersumber dari data LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mursil memiliki total harta Rp 8,8 miliar atau tetapnya Rp 8.861.297.910.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.861.297.910
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.861.297.910
Kronologis Perkara
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, menguraikan kronologis perkara bahwa pada tahun 1963, PT Desa Jaya dengan Direktur Almarhum Tengku Abdul Jalil (ayah kandung TY dan TR) memiliki 2 Hak Guna Usaha (HGU) berupa lahan perkebunan karet.
Tepatnya HGU dengan Nomor 25 D/H Nomor 1 (12 September 1970) (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 seluas 885,62 hektare.
Kemudian HGU dengan Nomor 24 D/H Nomor 1 dikeluarkan pada tanggal 12 September 1970 (didaftarkan tanggal 24 Agustus 1963) dengan waktu selama 25 tahun berakhir pada tanggal 22 Agustus 1988 (dihitung sejak didaftarkan) seluas 1.658 hektare.
"Dalam pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dari tahun 1988 hingga sekarang, kedua perusahaan tersebut tidak didukung alas hak dan perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan," ungkap Ali.
Dalam keterangannya, Ali menyebutkan, HGU PT Desa Jaya Alur Jambu berakhir tahun 1988, namun hingga saat ini belum ada perpanjangan dan pembaharuan. Sementara izin usaha perkebunan ini terbit tahun 2015.
Sementara, HGU PT Desa Jaya Alur Meranti sudah dilakukan pembaharuan yang terbit tahun 2010. Sedangkan izin usaha perkebunan ini terbit tahun 2014.
Bahwa pada tahun 2009, pengurus PT Desa Jaya, TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik di atas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dengan dibantu oleh M (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009) membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.
Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp 6.430.000.000,-.
"Bahwa pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dalam kurun tahun 1988 hingga sekarang, PT Desa Jaya Alur Meranti dan PT Desa Jaya Alur Jambu dalam beberapa tahun tidak memiliki alas hak dan atau perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan," kata Ali lagi.
Mursil
Mantan Bupati Aceh Tamiang Jadi Tersangka
Aceh Tamiang
korupsi
Lahan HGU
Kejaksaan Tinggi Aceh
LHKPN
Serambi Indonesia
Tersangka Korupsi
Serambinews
Harga Emas Kian Berkilau di Banda Aceh, 29 Agustus 2025 Segini per Mayamnya |
![]() |
---|
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Pengurus Pemekaran Provinsi ALA di Aceh Singkil Terbentuk |
![]() |
---|
FK Unimal Gelar Research Workshop Internasional Bersama University Malaysia |
![]() |
---|
VIDEO Anies Shalatkan Jenazah Ojol yang Tewas Terlindas Rantis, Ungkap Belasungkawa Mendalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.