Salam

Penambang Emas Ilegal Kapan Jeranya?

Kenapa kasus ini selalu muncul dan pelakunya pun berasal hampir dari kelompok yang sama, dan beroperasi di daerah yang sama pula.

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
FOTO BEBERAPA TAHUN YANG LALU -- Enam penambang emas ilegal diamankan Polres Nagan Raya, Selasa (11/2/2020) 

ADA pertanyaan besar yang sering muncul di benak masyarakat, kenapa para penambang emas ilegal tidak jera-jera meskipun sudah pernah terjerat kasus hukum? Kenapa kasus ini selalu muncul dan pelakunya pun berasal hampir dari kelompok yang sama, dan beroperasi di daerah yang sama pula.

Tak ada yang bisa menjawab secara konkret terhadap fenomena ini, kecuali bagi pelaku itu sendiri dan para penegek hukum yang diberi kewenangan oleh negara untuk memberantas kasus penambangan liar ini sampai ke akar-akarnya. Mereka yang diberi kewenangan itu mulai dari polisi, jaksa, dan juga hakim.

Para punggawa hukum inilah mestinya lebih berani untuk memberi hukuman yang berat kepada para pelaku penambangan liar tersebut. Sebab, efek yang ditimbulkan dari penebangan liar ini sangat berbahaya, terutama terjadinya banjir dan longsor secara besar-besaran akibat penebangan pohon yang tidak terkendali.

Kecamatan Tangse dan Geumpang, Kabupaten Pidie, adalah salah satu contoh kawasan yang paling rawan terjadi banjir hingga mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda yang tidak sedikit. Penyebabnya ya itu tadi, ada penebangan liar di puncak gunung kawasan itu yang sampai saat ini belum bisa ditertibkan oleh negara. Negara sepertinya kalah dengan para penebang liar, dimana semestinya hal itu tidak boleh terjadi.

Seperti diberitakan harian ini kemarin, Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap enam orang penambang emas ilegal atau “illegal mining” di kabupaten itu. Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita dua unit alat berat jenis beko sebagai barang bukti (BB).

Pers rilis diterima harian ini, Selasa (11/4/2023) dari Polda Aceh menjelaskan, penangkapan terjadi di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa, 4 April 2023.
Hingga Rabu (12/4/2023), penangkapan itu masih dalam penyelidikan kepolisian Polda Aceh dan Polres Nagan Raya.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal. Dari informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud melakukan penyelidikan. 

"Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin, sehingga enam penambang, masing-masing berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap," kata Muliadi dalam pers rilis Polda Aceh.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang, alat pendulang emas, satu timbangan emas, dua ambal penyaring emas, dan dua buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat, agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. 

"Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir," katanya.

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka tidak main-main, tetapi benar-benar diterapkan secara maksimal. Dengan hukuman yang maksimal tersebut nantinya akan bisa memberi efek jera kepada para pelaku, sehingga mereka pun tidak akan berani lagi melakukan perbuatan tersebut. Nah?


POJOK:

Singapura izinkan warganya makan serangga, termasuk ulat sutra
Di negeri kita yang banyak makan hati, kan?

Bawaslu RI minta politikus tak bagi-bagi uang saat Lebaran
Artinya main transfer saja ya?

Warga Lhokseumawe jual emas untuk kebutuhan Lebaran
Baguslah, daripada jual diri via proposal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved