Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia dengan Dirnarkoba Polri Kombes Mukti Juharsa, Ini Isinya
Percakapan itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu 24 Oktober 2022.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa membeberkan pecakapan dirinya dengan Dirnarkoba Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa dan Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
Percakapan itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu 24 Oktober 2022.
Kombes Mukti yang saat itu masih menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Teddy akan dikenakan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dalam rangka pemindahan tempat penahanan. Saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya Pak Dony Alexander sebagai berikut mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal," ujar Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Kemudian percakapan juga terjadi pada 4 November 2022 saat Teddy dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kala itu, Teddy dihampiri oleh Mukti Juharsa dan Dony Alexander sekaligus.
Dalam percakapan tersebut keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy karena hanya menuruti perintah pimpinan.
"Tanggal 4 November 2022 Dir dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan Mohon izin jenderal, kami semua tidak percaya jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja," ujar Teddy.
Sayangnya, tak dijelaskan siapa pimpinan yang dimaksud.
Selain perintah pimpinan, Mukti pada saat itu menambahkan informasi rahasia kepada Teddy.
Informasi rahasia itu berupa hasil pemeriksaan Teddy yang dinyatakan positif dan kemudian diralat menjadi negatif.
"Izin jenderal sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium jenderal adalah negatif metafetamina. Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan pasal 127 saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja," kata Teddy, mengingat kembali perkataan Mukti kala itu.
Baca juga: Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan, Teddy Minahasa: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya
Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan, Teddy Minahasa: Ada Konspirasi untuk Membinasakan Saya
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mengaku menjadi korban rekayasa dan konspirasi terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Demikian hal tersebut disampaikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.