Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia dengan Dirnarkoba Polri Kombes Mukti Juharsa, Ini Isinya

Percakapan itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu 24 Oktober 2022.

Editor: Faisal Zamzami
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. 

Awalnya, Teddy Minahasa mengatakan bekas anak buahnya yakni mantan Kapolres Bukittnggi, AKBP Dody Prawiranegara, melapor kepadanya pada 20 Mei 2022, bahwa hasil penimbangan seluruh barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus seberat 39,5 kilogram.

Lalu, untuk kepentingan publikasi atau pemberitaan, AKBP Dody membulatkannya menjadi 40 kilogram sabu.

 Dari 40 kilogram sabu tersebut, sebanyak 35 kilogram telah dimusnahkan pada 15 Juni 2022.

Sementara sisanya 5 kilogram sabu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Agam untuk keperluan barang bukti di persidangan dan sampel uji laboratorium.

“Terdakwa Dody dan Syamsul Maarif menyatakan bahwa sabu 5 kilogram adalah hasil dari penyisihan barang bukti sabu 35 kilogram yang dimusnahkan. Itu tidak benar, dan belom dibuktikan oleh penyidik,” kata Teddy Minahasa dalam persidangan.

“Sampai saat ini saya masih bingung, ini sabu yang ditangkap di Jakarta sejumlah 3,3 kilogram dari mana?”

Teddy Minahasa mengaku sempat berpikir bahwa sabu yang diserahkan ke kejaksaan oleh Dody bukanlah 5 kilogram. 

Terlebih, Dody menyampaikan kepada Kepala Kejari Agam di hadapannya bahwa barang bukti di persidangan cukup 1 persen saja atau 400 gram.

Namun, untuk  memastikan kebenarannya, ia mengutus tim penasehat hukumnya ke Bukittinggi untuk menelusuri jumlah sabu yang diserahkan Dody kepada kejaksaan. 

“Hasilnya benar bahwa sabu 5 kilogram telah diterima Kejari Agam yang beratnya menyusut 4,3 kilogram secara netto dan bruto 4,7 kilogram,” ucap Teddy.

 “Jika mengikuti alur cerita di atas, artinya barang bukti sabu 40 kilogram telah lengkap. Lalu barang bukti 3,3 kilogram yang ditangkap di Jakarta itu sesungguhnya berasal dari mana?”

Lebih lanjut, Teddy mengatakan, merujuk keterangan terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, mereka mengatakan bahwa sabu 3,3 kilogram tersebut berasal dari penyisihan barang bukti sabu di Bukittinggi.

Namun, kata dia, sampai dengan babak akhir persidangan, Dody dan Linda mengaku tidak pernah menyaksikan proses penukaran atau penyisihan sabu dengan tawas.

“Lalu, dari mana mereka bisa berkata seperti itu (ada penukaran sabu dengan tawas). Sementara mereka tidak menyaksikan secara langsung,” tutur Teddy.

Baca juga: Alasan Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ngaku Salah, Manfaatkan Jabatan Kapolda untuk Jual Narkoba

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved