Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia dengan Dirnarkoba Polri Kombes Mukti Juharsa, Ini Isinya

Percakapan itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu 24 Oktober 2022.

Editor: Faisal Zamzami
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. 

Selain itu, Teddy Minahasa membeberkan adanya keterangan antara terdakwa Dody dan asistennya Syamsul Maarif yang kontradiktif. 

Pertama, Teddy menuturkan, tentang tanggal penukaran sabu dengan tawas. Dody Prawiranegara mengatakan penukaran sabu dengan tawas dilakukan pada 13 Juni 2022, sedangkan Syamsul Maarif mengatakan tanggal 14 Juni 2022.

 Kedua, tentang lokasi atau tempat penukaran. Menurut Teddy, Dody menyampaikan bahwa penukaran sabu dengan tawas dilakukan di ruangan Kapolres Bukittinggi, tetapi Syamsul Maarif menyebut di rumah dinas Kapolres. 

Ketiga, saksi yang melihat. Teddy menuturkan bahwa Dody dia melihat Syamsul Maarif datang ke ruangannya saat menjabat Kapolres Bukittinggi, lalu pergi ke aula polres. Tetapi, menurut Syamsul Maarif, dia melakukan penukaran sabu dengan tawas seorang diri tanpa ada saksi.

“Artinya semua tuduhan rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya pada kasus ini hanyalah berdasarkan testimonium yang sama sekali tidak bisa dibuktikan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum,” kata Teddy.

“Juga tidak pernah dibuktikan secara scientific investigation, baik pembuktian secara formil maupun materiil.”

Demikian pula, lanjut Teddy, dalam surat dakwan jaksa, bahwa perintah menukar sabu dengan tawas sampai dengan acara pemusnahan belum pernah ada pembuktian secara konkret.

“Yang ada hanya kronologis belaka yang mengadopsi dari resume BAP penyidik Polda Metro Jaya. Seharusnya ada pembuktian secara konkret terlebih dahulu jika jaksa menarik saya dalam kasus ini,” ujar Teddy.

 
“Paling tidak ada kecukupan bukti terkait penukaran sabu dengan tawas dan didukung fakta lain seperti kapan dilakukan, di mana penukaran dilakukan, siapa yang melakukan, dengan cara bagaimana melakukannya, apakah ditemukan tawas, siapa saja saksinya. Saksinya jangan hanya Syamsul Maarif.”

Baca juga: Pleidoi Irjen Teddy Minahasa, Sebut Jadi Korban Konspirasi dan Rekayasa Kasus Narkoba

 

Sebagai informasi, dalam perkara ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023) lalu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved