Video

VIDEO OTT KPK Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi

Terdapat sembilan proyek tahun anggaran 2021-2022 yang diduga terjadi korupsi, tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Petugas KPK bikin gebrakan jelang Lebaran ini, yakni melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022, pada Rabu (12/4/2023).

Padahal proyek tersebut baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023, yakni jalur kereta api Makassar-Parepare.

Baca juga: OTT KPK di Semarang Terkait Suap Proyek Jalur Kereta Api Tegal, Amankan Mata Uang Asing dan Rupiah

Terdapat sembilan proyek tahun anggaran 2021-2022 yang diduga terjadi korupsi, tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan bahwa jalur kereta api dimaksud ikut dikorupsi.

Sebagai informasi, proyek kereta api Makassar-Parepare merupakan bagian dari pembangunan kereta api Trans Sulawesi.

Dari total panjang jalur KA Makassar-Parepare 145 kilometer (km), yang sudah terbangun adalah sepanjang 120 km.

Baca juga: Jubir Luhut Klarifikasi soal OTT KPK Bikin RI Jelek: Sistemnya Diperbaiki, Orang Tidak Terjerumus

Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

KPK menduga adanya penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan DJKA Kemenhub terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di sejumlah wilayah yakni Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera dalam kurun waktu tahun 2018-2022.

Johanis Tanak mengatakan, tim lembaga antirasua itu berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jelang Lebaran KPK Bongkar Korupsi Proyek Kereta Api yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved