Breaking News

Ramadhan 2023

Zakat Fitrah Anak Lajang Sudah Bekerja atau Dirantau, Siapa Tunaikan? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Bagaimana hukum jika seorang anak berada dirantau dan jauh dari orang tuanya, siapa yang harus membayar zakat fitrahnya?

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
KLOASE SERAMBINEWS.COM
Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAD dan Buya Yahya tentang Zakat Fitrah 

Buya Yahya mengatakan, bagi orang yang sudah baligh bisa juga meminta diwakilkan pembayaran zakat fitrahnya.

Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu ditunaikan langsung oleh orang yang sudah baligh tersebut.

Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.

Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakat fitrahnya di tempat dia tinggal.

“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat rantau si anak),” kata Buya.

Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?

Buya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda. Lantas bagaimana caranya?

“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, ‘Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah',” jelas Buya.

Jadi, niat sang anak tadi itu berada di tempat rantaunya dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di kampung.

“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak!” tegas Buya.

Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah dan harus hati-hati.

Karena orang dewasa dengan orang dewasa (baligh) dan sudah bisa melakukan sendiri, harus mendapat izin.

“Harus mendapat izin untuk mewakilkan niatnya membayar zakat,” ujar Buya Yahya.

Zakat Fitrah Bagi Anak Sudah Bekerja

Anak lajang sudah bekerja dan punya penghasilan sendiri, siapa yang tunaikan zakat fitrahnya? Dirinya sendiri atau masih orang tuanya?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved