Calon Anggota Panwaslih Aceh

BREAKING NEWS - Bawaslu RI Umumkan 5 Calon Anggota Panwaslih Aceh

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan secara resmi lima nama calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh periode 2023-2028

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan secara resmi lima nama calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh periode 2023-2028. Kelima nama yang lolos uji kelayakan dan kepatutan yaitu Agus Syahputra, Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani, dan Yusriadi. Pengumuman nomor 314/KP.01.00/K1/04/2023 tertanggal 13 April 2023 ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Bawaslu mengeluarkan pengumuman nama-nama anggota Panwaslih Aceh yang baru di tengah gugatan ke DKPP yang diajukan Komisi I DPRA

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan secara resmi lima nama calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh periode 2023-2028.

Kelima nama yang lolos uji kelayakan dan kepatutan, yaitu Agus Syahputra, Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani, dan Yusriadi.

Pengumuman nomor 314/KP.01.00/K1/04/2023 tertanggal 13 April 2023 ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Pengumuman tersebut keluar seiring dengan berakhirnya masa jabatan anggota Panwaslih Aceh periode 2018-2023 pada 14 April 2023.

Baca juga: Ini 10 Nama Calon Anggota Panwaslih Aceh yang Lulus Tahap Kedua, Uji Kepatutan Digelar Bawaslu

Dari lima nama yang lolos, terdapat satu calon incumbent, yaitu Fahrul Rizha Yusuf yang sebelumnya menempati Divisi Penanganan Pelanggaran.

Menariknya, Bawaslu mengeluarkan pengumuman nama-nama anggota Panwaslih Aceh yang baru di tengah gugatan ke DKPP yang diajukan Komisi I DPRA.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky bersama anggota Komisi menggugat Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Rabu 5 April 2023.

Bawaslu diadukan lantaran membentuk tim seleksi pemilihan anggota Panwaslih Aceh yang menurut Komisi I DPRA hal tersebut merupakan wewenang DPRA dan DPRK se Aceh.

Baca juga: BREAKINGNEWS - DPRA Gugat Bawaslu RI ke DKPP Karena Rekrut Panwaslih Aceh

Mereka yang diadukan yaitu Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI, Puadi, Totok Haryono, Herwyn Jefler H Malonda, dan Lolly Suhenty, masing-masing sebagai anggota Bawaslu RI yang semuanya disebut Teradu I hingga Teradu V.

Dalam proses pengaduan, Iskandar juga didampingi sejumlah ketua Komisi I dan pimpinan DPRK se Aceh, yaitu Abdul Muthalib Rahman SE Ketua Komisi I DPRK Sabang,

Syarifuddin dan Hendra Fadhli, Wakil Ketua Komisi I dan Wakil Ketua DPRK Abdya, Nazaruddin Anggota Komisi I DPRK Aceh Utara.

Selanjutnya, Fauzan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tengah, Faisal Ketua Komisi I DPRK Lhokseumawe, Anwar Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara,

Zulfahmi, Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar, dan Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh.

Baca juga: Akademisi Unimal Dukung DPRA Adukan Bawaslu RI ke DKPP Karena Rekrut Anggota Panwaslih

Kedatangan rombongan Pengadu diterima oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan J Kristiadi. 

Dalam pokok aduannya, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3),

Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga: Lupa Mandi Wajib Akibat Tertidur Sampai Terbit Matahari, Batalkah Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Menyatakan Teradu tidak berwenang membentuk Timsel untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, dan kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPR Aceh," ujar Iskandar dalam pettitum aduan.

Selain itu, Komisi I DPRA juga meminta kepada DKPP agar memerintahkan Bawaslu RI segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh.

Pengadu juga meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para Teradu sebagai anggota Bawaslu RI.(*)

Baca juga: Komisi I DPRA dan DPRK Se-Aceh Sepakat Rekrut Panwaslih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved