Gempa Guncang Padang Sidempuan Sumut, Berikut Keterangan BMKG, Lengkap Cara Memahami Arti Skala MMI
Pusat gempa berada di darat 27 km tenggara Padang Sidempuan, Sumut dengan kedalaman 5 Km.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Pusat gempa berada di darat 27 km tenggara Padang Sidempuan, Sumut dengan kedalaman 5 Km.
SERAMBINEWS.COM - Gempa mengguncang Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara atau Sumut, Sabtu (15/4/2023).
Dikutip Serambinews.com dari situs BMKG, gempa magnitudo 4,9 terjadi pukul 11.39 WIB siang.
Gempa tersebut terjadi pada titik koordinat 1,17 lintang utara (LU) dan 99,41 bujur timur (BT).
Pusat gempa berada di darat 27 km tenggara Padang Sidempuan, Sumut dengan kedalaman 5 Km.
Menurut keterangan BMKG, tidak berpotensi tsunami.
Masih berdasarkan keterangan BMKG, gempa tersebut dirasakan hingga skala MMI III - IV Padang Sidempuan.
Baca juga: VIDEO Mahfud MD Sebut Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Akan Segera Dikirim Ke DPR
Memahami arti Skala MMI
MMI merupakan singkatan dari Modified Mercalli Intensity.
Dikutip dari laman resmi BMKG, skala Mercalli adalah satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi.
Satuan ini diciptakan oleh seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902.
Skala Mercalli terbagi menjadi 12 pecahan berdasarkan informasi dari orang-orang yang selamat dari gempa tersebut dan juga dengan melihat serta membandingkan tingkat kerusakan akibat gempa bumi tersebut.
Skala Mercalli adalah sangat subjektif dan kurang tepat dibanding dengan perhitungan magnitudo gempa yang lain.
Oleh karena itu, saat ini penggunaan Skala Richter lebih luas digunakan untuk mengukur kekuatan gempa bumi.
Tetapi skala Mercalli yang dimodifikasi, pada tahun 1931 oleh ahli seismologi Harry Wood dan Frank Neumann masih sering digunakan.
Baca juga: Arie Mawardi Pemenang Desain Logo HUT ke-24 Aceh Singkil
825 Mustahik Korban Bencana Dapat Santunan Baitul Mal Aceh |
![]() |
---|
Usai Raih Empat Juara 1, MA Insan Qurani Juara Umum Realistig |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Kembangkan Kasus Sabu 852 Gram untuk Ungkap Jaringan Pemasok |
![]() |
---|
Polisi Gadungan yang Tipu Puluhan Warga Disidangkan 9 September 2025 di PN Lhoksukon |
![]() |
---|
PT Banda Aceh Kurangi Hukuman Mantan Ketua UPK SPP PNPM Simpang Tiga Aceh Besar Jadi Empat Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.