Berita Sabang

Polres Sabang Tertibkan Penjual Kembang Api dan Petasan, Ganggu Kamtibmas dam Kekhusyukan Ramadhan

Tim turun melaksanakan pengecekan di toko dan pedagang yang diduga menjual kembang api dan petasan dalam wilayah Kota Sabang. 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasat Intelkam Polres Sabang bersama Tim gerak cepat menertibkan pedagang kembang api dan mercon, Jumat (13/4/2023) malam. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEW.COM, SABANG - Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas selama Ramadhan, Polres Sabang melaksanakan imbauan serta penertiban terhadap penjual kembang api dan petasan pada Jumat (14/4/2023) malam. 

Penertiban kembang api dan petasan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam, Ipda Denny Dharmawan, SH didampingi KBO Intelkam, Ipda Zulkifli, bersama Tim UKL, dan personel piket fungsi Polres Sabang

Tim turun melaksanakan pengecekan di toko dan pedagang yang diduga menjual kembang api dan petasan dalam wilayah Kota Sabang

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Intelkam, Ipda Denny Dharmawan, SH mengatakan, pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan dasar yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Undang-undang Bunga Api Tahun 1932 LN NO 9 dan PP Tahun 1932 LN 1940 NO 4 dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.

Lebih lanjut, Ipda Denny Dharmawan juga menjelaskan, patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas selama Ramadhan.

“Ledakan petasan yang ditimbulkan dari petasan tersebut dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah,” urainya.

Hasil dari razia tersebut, kami berhasil mengamankan puluhan petasan dari berbagai merk,” terang Denny. 

Dalam pelaksanaan kegiatan, Ipda Denny Dharmawan menyampaikan, telah mendata serta menyita barang bukti dari pedagang berinisial M.A (16), warga Pidie Jaya (Pijay) barang bukti berupa 4 pack mercon cabe, 7 butir mercon conik, 3 pack mercon blower, 1 plastik mercon lidi dan 1 kotak mercon colomalker.

Kemudian dari pedagang berinisial Er (35), warga Gampong Kuta Barat, Kota Sabang barang bukti yang disita 5 pack mercon cabe, dan 3 pack mercon blower.

Lalu, dari pedagang Ai (36), warga Gampong Kuta Timu barang bukti 5 pack mercon blower dan 1 buah mercon scud.

Tim juga menyita barang bukti dari pedagang Id (35), warga Pasiran Kota Sabang, barang bukti 16 butir mercon cabe besar, 8 pack mercon cane, dan 4 butir mercon blower.

Selanjutnya, dari pedagang berinisial Zul (39), warga Ujong Kareung, barang bukti 1 bal 2 ikat 8 buah mercon cabe, 16 plastik mercon blower. 

“Sedangkan dari pedagang berinisial Ra (30), warga Pidie barang bukti 9 ikat mercon cabe, 3 kotak mercon circel blis dan 3 pack mercon blower,” jelas Kasat Intelkam.

Terakhir, Ipda Denny Dharmawan mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Sabang.

“Mari bersama menjaga kondusifitas di wilayah Kota Sabang selama Ramadhan, dengan tidak menjual petasan dan kembang api kepada masyarakat," tutupnya.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved