Berita Kutaraja

Tegaskan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Masih Lanjut, Winardy: Hasil Lab Sudah Ada, Nanti Dibaca Ahli

“Nah yang bisa baca tabel ini bukan polisi, karena kita tidak ada kemampuan membaca tabel itu,” ungkapnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat menunjukkan hasil lab dalam kasus dugaan penimbunan BBM di Aceh Barat, Sabtu (16/4/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membantah tudingan YARA yang menyebutkan Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan kasus dugaan penimbunan jenis BBM solar seberat 24 ton, yang truk tangki pengangkutnya diamankan pada akhir Maret lalu.

Dirreskrimsus menegaskan, tudingan YARA yang menyebutkan adanya dugaan ketidak profesionalan dalam penanganan kasus penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat itu, sangat tidak mendasar.

Pasalnya, tukas Winardy, hingga hari ini perkara tersebut masih terus berlanjut dan tidak dihentikan.

Hal itu dikarenakan, hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru diterima pada Senin lalu. 

Dari hasil tersebut, dinyatakan BBM itu masuk dalam kategori B30 atau biodiesel yang masuk dalam kategori industri.

“Nah yang bisa baca tabel ini bukan polisi, karena kita tidak ada kemampuan membaca tabel itu,” ungkapnya.

Baca juga: Bantah Tudingan YARA di Kasus Dugaan Penimbunan BBM Ilegal, Dirreskrimsus: Penyidikan Masih Berjalan

“Jadi saya memeriksa saksi ahli yang bisa membaca tabel itu dari SKK Migas dan Pertamina, apakah memang BBM itu masuk kategori industri atau tidak,” papar Winardy di Ruang Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (15/4/2023).

Ia mengatakan, apa yang dikatakan oleh Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya tersebut merupakan berita bohong dan tidak berdasar.

Jika pun dihentikan, tandas Dirreskrimsus, maka harus ada SP3 yang dikeluarkan.

“Kami harus memeriksa lagi. Meski hasil laboratorium sudah kita pegang, kita masih harus memeriksa saksi ahli yang bisa baca tabel tentang BBM. Dan saksi ahli sudah menyatakan kesiapannya dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Terkait tuduhan YARA soal Ditreskrimsus Polda Aceh bermain mata dengan pelaku, ia juga menegaskan, bahwa pihaknya menjalankan pekerjaan secara profesional dan mengedepankan scientific investigation. 

Kemudian, untuk menyatakan BBM itu oplosan dan masuk dalam kategori standar BBM industri atau bukan, pihaknya terlebih dahulu harus melakukan uji lab.

Baca juga: Polisi di Nagan Raya akan Periksa Pengelola SPBU Asal Aceh Tengah, Kasus Pengangkutan BBM Ilegal

“Uji lab dilaksanakan di Laboratorium Full Terminal Medan. Mereka ada alat di sana,” jelasnya.

BBM tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan industri sejumlah perusahaan yang ada di Nagan Raya dan Aceh Barat.

Sebab itu, pihaknya juga memeriksa beberapa perusahaan yang di daerah itu apakah ada memesan minyak dari perusahaan tersangka.

“Mereka mengaku ada. Tapi setiap minyak industri yang masuk ke perusahaan, mereka akan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” urainya.

“Jadi kalau kita dibilang menghentikan perkara ini diam-diam, itu bohong,” pungkas Kombes Pol Winardy.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved