Ramadhan 2023

Bolehkah Bayar Zakat, Termasuk Zakat Fitrah via Transfer Bank Tanpa Ijab Kabul? Ini Pendapat Ulama

Apakah boleh membayar zakat dengan transfer bank tanpa bertemu amil zakat atau mustahik (orang yang berhak menerima zakat)?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

Adanya kemudahan transfer uang via internet dan mobile banking, ATM, atau aplikasi tertentu, memudahkan sebagian orang, termasuk dalam hal membayar zakat.

SERAMBINEWS.COM - Di tengah era teknologi zaman sekarang ini, manusia semakin dengan dunia digital. 

Salah satunya pembayaran melalui online yaitu transfer bank melalui fitur mobile banking.

Pembayaran dengan metode transfer bank ini mempermudah penggunaanya, sehingga tidak perlu bertemu, tetapi hanya cukup dengan transfer saja.

Adanya kemudahan transfer uang via internet dan mobile banking, ATM, atau aplikasi tertentu, memudahkan sebagian orang, termasuk dalam hal membayar zakat.

Metode transfer bank ini tidak mengharuskan adanya pertemuan langsung antara orang yang berzakat dengan pihak penerima, baik itu mustahik atau amil zakat.

Apakah boleh membayar zakat dengan transfer bank tanpa bertemu amil zakat atau mustahik (orang yang berhak menerima zakat)?

Baca juga: Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Syaratnya

Dilansir Serambinews.com dari laman Bima Islam, Senin (17/4/2023), menurut ulama hukum membayar zakat via transfer bank atau secara virtual, baik melalui mobile banking, ATM, teller bank dan melalui jasa aplikasi lainnya, maka hukumnya boleh dan sah.

Ada dua alasan terkait keabsahan membayar zakat secara virtual.

Pertama, yang dijadikan ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat, termasuk dalam hal membayar zakat fitrah

Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) atau amil zakat.

Penjelasan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berikut:

يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah, Mulai dari Doa hingga Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga

“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.”

Kedua, dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved