Sidang Pleidoi

Fakta Terkait Sidang Pleidoi Terdakwa AG Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora

berikut fakta – fakta terkait sidang pleidoi dengan terdakwa AG pacar Mario Dandy buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora

Editor: IKL
Kolase TribunnewsMaker / TribunJakarta / twitter.com/tanyakanrl
ILUSTRASI AGH tak akan didatangkan dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Senin (10/4/2023). 

Terdakwa penganiayaan David Ozora, AG (15) ajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.

Namun, nota pembelaan AG ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai rapuh.

Hal itu disampaikan oleh Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora, yang juga turut hadir dalam sidang pledoi AG yang tertutup.

Dia mengatakan bahwa pihaknya melihat dalam hal penyampaian pleidoinya Penasihat Hukum AG cukup rapuh dan tidak kuat, sehingga tidak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang bisa membantah fakta – fakta maupun kesimpulan yang sudah disampaikan pihak JPU.

Dalam amar tuntutan JPU, diantaranya adalah terdapat 10 poin perihal yang memberatkan terdakwa AG. Dalam salah satu isi poin tersebut disebutkan terkait keterlibatan AG bersama dengan dua tersangka lain yaitu kekasihnya Mario Dandy dan Shane Lukas.

Jadi, secara faktual AG sudah terbukti terlibat dan dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Hal itu juga yang dinilai menjadi pasal dakwaan yang disangkakan terhadap AG yaitu pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan juncto 55 ayat 1 KUHP yang berisikan kesengajaan menganjurkan atau menyuruh orang lain agar melakukan perbuatan yang dinilai sudah sesuai.

Atas dasar itulah, AG dituntut dengan pidana selama 4 tahun oleh Jaksa dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved