Breaking News

Berita Langsa

Penghuni Lelaki dan Wanita Ditemukan Dalam Satu Rumah Kos

Ditemukan kamar penghuni laki-laki dan penghuni perempuan masih bercampur dalam satu perkarangan

Editor: mufti
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kabid Linmas Satpol PP dan PP Langsa Rizky Julianda SIP (pakai topi) saat memberikan peringatan kepada pemilik rumah kos. 

"Kita akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi di rumah-rumah kos serta kegiatan ini akan menjadi agenda rutin." RIZKY JULIANDA, Kabid Linmas Satpol PP/WH Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa dibackup aparat Polri dan TNI  melakukan razia terhadap kos-kosan yang berada di wilayah Kota Langsa, Sabtu (15/4/2023) malam. Dalam razia penertiban ini, petugas masih menemukan sejumlah rumah kos-kosan yang pemiliknya menerima penghuni wanita dan lelaki.

Hal ini melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syi'ar Islam dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa melalui Kabid Linmas Rizky Julianda SIp menyebutkan, kegiatan pengawasan pendataan dan sosialisasi dilakukan terhadap rumah kos dan pemiliknya yang berada di wilayah Pemko Langsa.

"Pengawasan pendataan dan sosialisasi yang kita lakukan malam ini fokus ke rumah-rumah kos dan terhadap pemilik serta penghuni kos," ujarnya.

Ditambahkan Rizky, kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak Pelanggaran Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014.

Dalam penertiban itu, katanya, ditemukan kamar penghuni laki-laki dan penghuni perempuan masih bercampur dalam satu perkarangan. Hal ini sangat bertentangan dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2018, Perubahan atas qanun Nomor 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.

Pada Pasal 20 huruf e disebutkan, melakukan pemisahan tempat kost antara penghuni laki laki dan perempuan.(zb)

Beri Waktu ke Pemilik Kos

Atas temuan ini, pihaknya memberi batasan waktu kepada pemilik kos agar ke depannya mereka menerima penghuni kos laki-laki khusus bagi rumah kos lelaki. Begitu juga rumah kos-kosan khusus perempuan wajib menerima penghuni kosnya yang perempuan, tidak dibenarkan adanya lelaki.

Apabila setelah waktu yang ditentukan pemilik tidak melakukan perubahan, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi di rumah-rumah kos serta kegiatan ini akan menjadi agenda rutin," tegas Kabid Linmas Rizky Julianda SIp.

Pihaknya juga berharap dukungan dari masyarakat agar penerapan syariat Islam bisa terwujud secara kaffah di wilayah Kota Langsa.(zb)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved