Berita Langsa
Penghuni Lelaki dan Wanita Ditemukan Dalam Satu Rumah Kos
Ditemukan kamar penghuni laki-laki dan penghuni perempuan masih bercampur dalam satu perkarangan
"Kita akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi di rumah-rumah kos serta kegiatan ini akan menjadi agenda rutin." RIZKY JULIANDA, Kabid Linmas Satpol PP/WH Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa dibackup aparat Polri dan TNI melakukan razia terhadap kos-kosan yang berada di wilayah Kota Langsa, Sabtu (15/4/2023) malam. Dalam razia penertiban ini, petugas masih menemukan sejumlah rumah kos-kosan yang pemiliknya menerima penghuni wanita dan lelaki.
Hal ini melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syi'ar Islam dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa melalui Kabid Linmas Rizky Julianda SIp menyebutkan, kegiatan pengawasan pendataan dan sosialisasi dilakukan terhadap rumah kos dan pemiliknya yang berada di wilayah Pemko Langsa.
"Pengawasan pendataan dan sosialisasi yang kita lakukan malam ini fokus ke rumah-rumah kos dan terhadap pemilik serta penghuni kos," ujarnya.
Ditambahkan Rizky, kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak Pelanggaran Qanun Nomor 11 Tahun 2002 dan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014.
Dalam penertiban itu, katanya, ditemukan kamar penghuni laki-laki dan penghuni perempuan masih bercampur dalam satu perkarangan. Hal ini sangat bertentangan dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2018, Perubahan atas qanun Nomor 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
Pada Pasal 20 huruf e disebutkan, melakukan pemisahan tempat kost antara penghuni laki laki dan perempuan.(zb)
Beri Waktu ke Pemilik Kos
Atas temuan ini, pihaknya memberi batasan waktu kepada pemilik kos agar ke depannya mereka menerima penghuni kos laki-laki khusus bagi rumah kos lelaki. Begitu juga rumah kos-kosan khusus perempuan wajib menerima penghuni kosnya yang perempuan, tidak dibenarkan adanya lelaki.
Apabila setelah waktu yang ditentukan pemilik tidak melakukan perubahan, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi di rumah-rumah kos serta kegiatan ini akan menjadi agenda rutin," tegas Kabid Linmas Rizky Julianda SIp.
Pihaknya juga berharap dukungan dari masyarakat agar penerapan syariat Islam bisa terwujud secara kaffah di wilayah Kota Langsa.(zb)
| Program Mencetak 1.000 Hafizh dan Hafizah Qur'an Dilaunching, Ini Harapan Wali Kota Langsa |
|
|---|
| Wali Kota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Pendopo |
|
|---|
| Kota Langsa Pagi Ini Mulai Panas, Begini Diprediksi Cuaca, 28 Oktober 2025 |
|
|---|
| Sarah, Atlet Renang Cilik Asal Langsa Borong 5 Medali di Kejuaraan Renang Antar Klub Se-Sumut 2025 |
|
|---|
| Hujan Deras, Sejumlah Jalan dan Permukiman di Langsa Terendam Air |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.