Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Editor:
Faisal Zamzami
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur - Kini Gus Nur divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi
"Banding dong, pasti banding dong. Saya yakin 100 persen, banding saya akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi," jelas Bambang Tri setelah sidang.
Baca juga: Da’i Muda Aceh Safari Dakwah Ramadhan di Jabodetabek, Lakukan Pertemuan dengan Wamenag RI
Baca juga: Keluarga Besar Alumni Dayah Ulumuddin Beri Santunan ke Puluhan Anak Yatim
Baca juga: Kronologi Kebakaran di Medan Tewaskan 6 Orang Satu Keluarga, Berawal dari Lupa Matikan Kompor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara"
Berita Terkait
Baca Juga
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.