Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur - Kini Gus Nur divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi 

"Banding dong, pasti banding dong. Saya yakin 100 persen, banding saya akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi," jelas Bambang Tri setelah sidang.

Baca juga: Da’i Muda Aceh Safari Dakwah Ramadhan di Jabodetabek, Lakukan Pertemuan dengan Wamenag RI

Baca juga: Keluarga Besar Alumni Dayah Ulumuddin Beri Santunan ke Puluhan Anak Yatim

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Medan Tewaskan 6 Orang Satu Keluarga, Berawal dari Lupa Matikan Kompor

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved