KPK Sita Aset dari Ricky Ham Pagawak Senilai Lebih dari Rp 10 Miliar, Dari Mobil hingga Homestay

Aset itu berwujud dua unit mobil, empat bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan satu rumah kediaman.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menyita aset senilai lebih dari Rp 10 miliar dari Ricky Ham Pagawak.

Ricky merupakan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Ali mengatakan, aset yang disita penyidik berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

Aset itu berwujud dua unit mobil, empat bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan satu rumah kediaman.

Ali mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang disamarkan Ricky dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK,” ujar Ali.

Ricky disangka dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap penyidik pada 19 Februari lalu di Jayapura.

KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Ricky karena ia belum sempat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah juga menyebut sejumlah saksi mungkin akan kembali dipanggil seiring dengan informasi baru yang didapatkan dari keterangan Ricky.

 

Baca juga: Buronan KPK Ricky Ham Pagawak Dibawa ke Jakarta, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata

KPK Duga Ricky Ham Pagawak Beli Tanah di Sejumlah Desa, Gunakan Nama Orang Lain

 

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ricky Ham Pagawak, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, membeli tanah di sejumlah desa menggunakan nama orang lain.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan hal itu melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).

Menurutnya, KPK telah memeriksa lima kepala desa untuk mendalami keberadaan aset yang diduga merupakan milik Ricky.

Kelima kepala desa yang telah diperiksa tersebut adalah, Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba, dan Duggibaga Togodli.

 “Di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ujar Ali, dikutip Kompas.com.

 

Ricky merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali menambahkan, ada dugaan Ricky memerintah orang lain untuk melakukan transaksi demi melancarkan aksi pencucian uang itu.

Selain memeriksa kelima kepala desa, KPK juga telah memanggil dua saksi lain dengan materi pemeriksaan yang berbeda.

Keduanya adalah Direktur PT Skyline Kurnia, Petrillio Gan dan Yusmin Penggu dari pihak swasta.

 
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka Ricky,” tutur Ali.

Ricky sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama sekitar tujuh bulan, namun KPK berhasil menangkapnya pada 19 Februari di Jayapura.

KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ricky dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam perkara rasuah itu, Ricky diduga menikmati uang ‘panas’ dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.

Baca juga: Ini Jadwal Kapal RoRo Lintas Sabang-Banda Aceh Pulang Pergi untuk Pelayaran Rabu 19 April 2023

Baca juga: Uniknya Paviliun Indonesia yang Diresmikan Presiden Jokowi di Hannover Messe, Mirip Kapal Legendaris

Baca juga: Insentif Guru Pengajian di Lhokseumawe belum Dibayar Sejak Januari, Ketua DPRK Ingatkan Pj Walikota 

Sudah tayang di Kompas.com: KPK Sita Mobil dan "Homestay" Ricky Ham Pagawak, Nilainya Rp 10 M Lebih

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved