Polda Lampung Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Bima Yudho, Tak Temukan Unsur Pidana
Video Bima Yudho Saputro yang mengkritik pemerintah Lampung viral di media sosial dan sempat dilaporkan seorang pengacara bernama Ghinda Ansori.
SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima Yudho Saputro dihentikan proses penyelidikannya.
Video Bima Yudho Saputro yang mengkritik pemerintah Lampung viral di media sosial dan sempat dilaporkan seorang pengacara bernama Ghinda Ansori.
Kini Polda Lampung telah resmi menghentikan penyelidikan setelah tidak ditemukan unsur pidana dalam video Bima Yudho Saputro.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptom mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar yang membuat kasus ini dihentikan.
"Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan," paparnya, Selasa (18/4/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Petugas telah memeriksa sejumlah saksi ahli sebelum memutuskan untuk menghentikan kasus ini.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut."
"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi tidak ditemukan unsur pidana dan ujaran kebencian dalam video milik Bima Yudho Saputro yang diunggah di akun Tik Tok Awbimaxreborn.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," tegasnya.
Menurutnya, kata Dajjal yang digunakan Bima Yudho Saputro tidak merujuk ke suku, agama, ras atau golongan tertentu.
Sehingga unggahan Bima tidak terdapat kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan.
"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tandasnya.
Baca juga: VIRAL Kasus yang Menimpa Bima Yudho, Mahfud MD Turun Tangan Kirim Utusan Temui Ortu Bima
Sementara itu, Pengacara, Gindha Ansori Wayka mengaku telah menyiapkan pencabutan laporan apabila kasus tidak ditindaklanjuti.
Rumahnya Digeruduk Massa, Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Massa Obrak-abrik Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Mewah Dirusak, Perabotan hingga Brankas Dijarah |
![]() |
---|
Baitul Mal Kota Banda Aceh Pastikan Program Bantuan Modal Usaha Bebas Pungli |
![]() |
---|
PT Medco E&P Raih Penghargaan Serambi Ekraf Awards 2025 Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Teuku Riefky Akui Aceh Berpeluang Jadi Pusat Modest Fashion Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.