Polda Lampung Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Bima Yudho, Tak Temukan Unsur Pidana
Video Bima Yudho Saputro yang mengkritik pemerintah Lampung viral di media sosial dan sempat dilaporkan seorang pengacara bernama Ghinda Ansori.
"Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan," paparnya.
Pencabutan laporan dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Lampung maupun skala nasional.
"Laporan ini meskipun secara hukum sifatnya secara pribadi, tetapi ini yang mewakili perasaan masyarakat Lampung."
"Dalam rangkaian menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional, maka kepentingan yang lebih besar ini harus di kedepankan," tuturnya.
Menurutnya pelaporan terhadap Bima Yudho Saputro dapat dimanfaatkan sejumlah oknum yang mencari keuntungan dari kasus ini.
"Dengan pelaporan ini diduga ada yang mengambil kepentingan keuntungan pribadi masing-masing," pungkasnya.
Baca juga: Ditanya soal Intimidasi Orang Tua Bima, Gubernur Lampung Marahi Wartawan: Kamu Itu!
Tersinggung Disebut Dajal
Pengacara Gindha Ansori mengaku melaporkan Tiktoker bernama Bima ke Polda Lampung bukan karena mengkritik jalanan rusak, Senin (17/4/2023).
"Kalau kita bicara infrastruktur, saya kira semua daerah juga mengalami hal yang sama. Jadi saya tidak mempersoalkan itu pada prinsipnya," kata Gindha di dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (17/4/2023).
Ia mengaku tak melaporkan Tiktoker lain yang juga menunjukkan kondisi kerusakan beberapa jalan di Lampung.
"Saya tidak melaporkan yang lain, karena masih dalam batas wajar," ujarnya.
Akan tetapi ada satu hal yang membuatnya memutuskan untuk melaporkan Bima Yudho, yakni kata-kata Tiktoker itu yang dinilainya tak pantas.
"Tapi ketika yang bersangkutan menyebut 'gue berasal dari provinsi yang satu ini dajal' saya merasa ada hal yang direndahkan dalam kesempatan ini," kata Gindha.
Ia mengaku merasa tersinggung dengan kata-kata yang disebut Bima Yudho dalam videonya yang viral di media sosial itu.
Rumahnya Digeruduk Massa, Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Massa Obrak-abrik Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Mewah Dirusak, Perabotan hingga Brankas Dijarah |
![]() |
---|
Baitul Mal Kota Banda Aceh Pastikan Program Bantuan Modal Usaha Bebas Pungli |
![]() |
---|
PT Medco E&P Raih Penghargaan Serambi Ekraf Awards 2025 Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Teuku Riefky Akui Aceh Berpeluang Jadi Pusat Modest Fashion Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.