Berita Langsa

Jual Makanan Sejak Pagi Saat Ramadhan, Satpol PP dan WH Langsa Gerebek Warung Milik Warga Tionghoa 

Petugas juga mendapati warga Tionghoa non muslim yang sedang makan di sana, bahkan ada warga berstatus muslim juga kedapatan membeli makanan saat...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Satpol PP dan WH Langsa
Pemilik warung warga keturunan Tionghoa yang diamankan petugas ke Kantor Satpol PP dan WH Langsa membacakan sanksi dikenakan kepadanya karena menjual makanan diwaktu yang dilarang. 

Petugas juga mendapati warga Tionghoa non muslim yang sedang makan di sana, bahkan ada warga berstatus muslim juga kedapatan membeli makanan saat bersamaan.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satpol PP dan WH Langsa, Rabu (19/4/2023) kembali menggerebek warung makan warga turunan Tionghoa yang buka di pagi hari di kawasan Jalan Iskandar Muda (toko belakang), Gampong Pekan Langsa, Kecamatan Langsa Kota.

Kasatpol PP dan WH Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda, SIP, mengatakan, awalnya Satpol PP mendapatkan laporan masyarakat selama ini ada salah satu rumah makan buka sejak pagi.

Rumah makan di kawasan toko belakang milik warga turunan ini, sengaja menyediakan makanan nasi untuk dijual kepada orang lain.

Selanjutnya pukul 08.30 WIB, dipimpin Kabid Linmas Satpol PP dan WH setempat Rizky langsung bergerak ke lokasi bersama personel WH

Di sana petugas mendapati belasan orang dari warga turunan yang sedang melakukan transaksi jual beli makanan.

Selanjutnya pemilik Y (58) dan pekerjanya J (26) diamankan.

Petugas juga mendapati warga Tionghoa non muslim yang sedang makan di sana, bahkan ada warga berstatus muslim juga kedapatan membeli makanan saat bersamaan.

Baca juga: Nekat Berjualan di Siang Hari Ramadhan, Petugas Gerebek Warung Nasi

"Pemilik warung dan pekerjanya digelandang ke kantor Satpol guna diperiksa dan dilakukan pembinaan lanjutan bersama dengan Keuchik Gampong Pekan Langsa serta Ketua Paguyuban Warga Tionghoa," jelasnya.

Menurut Rizky, menjual makanan pada Bulan Ramadhan pada waktu dilarang melanggar Qanun Aceh nomor 11 tahun 2022 tentang Pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam.

Sementara selain pembinaan, sesuai hasil rapat bersama di kantor Satpol PP dan WH dihadiri Camat Langsa Kota, Kabid Linmas Pol PP-WH, Keuchik Peukan Langsa, Babinkantibmas dan Babinsa diputuskan beberapa sanksi kepada penjual makanan itu.

Diantaramya, usahanya ditutup selama 20 hari, sejak tgl 26 April 2023 sampai selesai.

Wajib mengikuti ibadah sesuai keyakinannya selama 3 bulan di tempat ibadah masing masing.

Lalu, wajib melapor ke Satpol PP WH setiap akhir bulan selama 3 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved