KABAR Gembira DPR Janji Seluruh Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes,Paling Telat November 2023
Kabarnya para tenaga honorer di seluruh Indonesia akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes dan tanpa terkecuali.
"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kompas.com, Minggu (16/4/2023).
Anas berharap agar penyelesaian tenaga honorer tidak membebani fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
"Kemampuan ekonomi di setiap pemerintah daerah tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," kata dia.
Selain itu, ia juga mengaku akan menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non- ASN saat ini. Sebab mantan Kepala LKPP itu menilai, kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan.
Advertisement by
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non- ASN," kata Anas.
Ia mengatakan penyelesaian tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penghapusan tenaga honorer pada November 2023. Sehingga yang diakui hanya dua status, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2,3 juta honorer bekerja di pemerintahan pusat maupun daerah. Sebanyak 1,8 juta honorer telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.
ASN Bisa Work From Anywhere
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Melalui Perpres tersebut Jokowi memberi ruang bagi ASN untuk melaksanakan tugas secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau work from anywhere (WFA).
"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel," demikian bunyi pasal 8 Ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
"Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut.
Namun, jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang dapat menerapkan kerja secara fleksibel tersebut akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.
Pencurian Sawit Resahkan Warga, Kapolres Aceh Singkil: PMKS Jangan Beli TBS Curian |
![]() |
---|
Bupati Aceh Singkil Terima Anugerah Serambi Ekraf Awards 2025, Ini Kategorinya |
![]() |
---|
Geger! Rumah Uya Kuya Dijarah Massa, Ternyata Bukan Miliknya tapi Mertua? |
![]() |
---|
Bupati Safwandi Tunjuk Hamdani Jadi Plt Sekretaris Satpol PP & WH Aceh Jaya |
![]() |
---|
Menginisiasi Banyak Kegiatan Ekonomi Kreatif, Farid Nyak Umar Dianugerahi Serambi Ekraf Awards |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.