Ramadhan 2023
Mudah Tanpa Perlu Tatap Muka, Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai QRIS?
QRIS merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan BI dan ASPI.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Mudah Tanpa Perlu Tatap Muka, Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai QRIS?
SERAMBINEWS.COM - Apa hukum membayar zakat fitrah tapi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yaitu sistem pembayaran nontunai standar Indonesia?
Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim.
Zakat fitrah sebagai wujud syukur atas nikmat sehat dan rezeki yang diberikan Allah SWT.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang sejumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.
Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.
Baca juga: Kemenag Banda Aceh Salurkan Zakat ASN Rp 170 Juta, Ini Pesan Abrar Zym kepada Para Penerima
Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.
Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.
Setidaknya terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat ialah fakir, miskin, petugas zakat, muallaf, budak, orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum membayar zakat fitrah menggunakan QRIS, sistem pembayaran nontunai standar Indonesia?
Baca juga: UAS dan Buya Yahya Jelaskan Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang tak Mampu, Tapi Banyak Terima Zakat
Dikutip dari laman Bima Islam, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni mengatakan, pembayaran melalui QRIS sah dan diperbolehkan.
Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.
Hal itu disampaikannya dalam webinar Program Satu Jam Belajar Zakat bertema 'QnA Fikih Muamalah Kontemporer' yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Jumat (14/4/2023).
Selain melakukan pembelian, dikatakan Oni, transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan.
“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS. Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” jelasnya.
Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.
Baca juga: Tidak Bayar Zakat Fitrah Karena Tak Punya Uang, Tapi Terima Zakat dari Orang, Bagaimana Hukumnya?
“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” imbuhnya.
Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik. Menurutnya, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.
“Ijab-kabul dengan mustahik/lembaga zakat resmi sebagai wakil mustahik itu tidak wajib. Yang wajib hanya niat,” imbuhnya.
“Jadi kita berniat dalam menyengaja membuka mobile banking, menginput rekening yang dituju, tulis nominal, itu sesungguhnya sudah menunjukkan sudah berniat untuk bersedekah, sudah cukup. Jika diklik ‘oke’, gugur kewajiban sedekah atau zakat fitrah,” tegasnya.
Meskipun ibadah sudah dapat dilakukan dengan menyesuaikan kemajuan teknologi seperti penggunaan QRIS, Anggota Dewan Syariah ini tetap meminta masyarakat memilih kanal-kanal syariah.
“Jika kanal digital jadi alat bayar, maka seharusnya menggunakan kanal-kanal yang sesuai syariah, dompet digital syariah, transfer mobile banking bank syariah. Begitu seharusnya,” jelasnya.
Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat, Termasuk Zakat Fitrah via Transfer Bank Tanpa Ijab Kabul? Ini Pendapat Ulama
Diketahui, QRIS merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Panduan Zakat Fitrah
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an nafsi fardhan lillahi ta'ala"
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an zaujati fardhan lillahi ta'ala"
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an waladi fardhan lillahi ta'ala"
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an binti fardhan lillahi ta'ala"
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri anni wa an jami'i ma yalzamuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala"
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
"Nawaitu an ukhrija zakatal fithri an (...) fardhon lillahi ta'ala"
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Doa Memberikan Zakat
Adapun doa saat memberikan zakat, Imam al-Nawawi menganjurkan untuk membaca doa. Beliau menyatakan:
يُستحبّ لمن دفع زكاةً أو صدقةً أو نذراً أو كفّارةً ونحوَ ذلك أن يقول: {رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ} [البقرة: 127] ،
"Disunnatkan bagi orang yang memberikan zakat, shodaqoh, nadzar, kaffarat dan sebagainya mengucapkan doa: "Rabbanātaqobbal minnāinnaka antas samī'ul 'alīm."
Artinya: “Wahai tuhan kami, terimalah ibadah kami, engkau adalah dzat yang maha mendengar lagi maha mengetahui.“ (Al Adzkaar, halaman 327).
Doa Menerima Zakat
Sedangkan bagi yang menerima zakat fitrah, disunnahkan untuk membaca doa:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
“Ajarakallah fi ma a'thaita, wa bāraka fīmāabqayta wa ja'alahu laka thahūra.”
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Al-Muhaddzab, Juz 1 Halaman 310)
Demikianlah beberapa model niat zakat beserta doa menerimanya. Wallahu A'lam bi al-shawab, semoga bermanfaat.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
zakat fitrah
QRIS
Quick Response Code Indonesian Standard
Ramadhan
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai QRIS
Serambi Indonesia
Serambinews.com
berita serambi
Idul Adha Jangan Khawatir, Tak Masalah Makan Jeroan Kata dr Zaidul Akbar : Asalkan Diolah Begini |
![]() |
---|
Peluang Hamil Tinggi, Puasa Ramadhan Bikin Sperma dan Sel Telur Makin Bagus, Seksolog: Asalkan |
![]() |
---|
Besok Jumat Terakhir di Ramadhan, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 80 Masjid Aceh Besar |
![]() |
---|
Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok 30 Ramadhan 1444 Hijriah |
![]() |
---|
Jumat Terakhir Ramadhan 1444 H, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh 21 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.