Breaking News

Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai dari PKB Ditahan Polda Sumut, DPO Kasus 2.000 Butir Ekstasi

Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 29 Maret 2023, melalui mekanisme pergantian antarwaktu. 

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). Mukmin resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna merah. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus 2.000 butir ekstasi akhirnya ditahan Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (18/4/2023).

Kuasa hukumnya, Rony E Hutahaean mengatakan, Mukmin tidak tahu jika namanya masuk dalam DPO.

Mukmin Mulyadi merupakan kader PKB yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.

Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 29 Maret 2023, melalui mekanisme pergantian antarwaktu. 

Dia menggantikan Naryadi, rekan separtai yang meninggal dunia.

Belakangan, diketahui Mukmin Mulyadi masuk dalam DPO kasus narkoba.

 

 

Ditahan usai diperiksa


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin resmi ditahan terhitung tadi malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.

Saat dipaparkan, Mukmin nampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Dia juga menggunakan peci berwarna hitam sama halnya seperti datang ke Polda Sumut untuk diperiksa.


Ketika diwawancarai sambil digiring ke gedung tahanan dan barang bukti, Mukmin diam tanpa kata.

Dia terus menundukkan kepalanya enggan menjawab pertanyaan.

"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,"kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved