Cara Keji 2 ART Bunuh Wanita Bos Hotel, Dieksekusi Usai Terlibat Cekcok, Korban Dijerat dengan Tali

Bos Hotel Assirot Resident Jakarta Barat Naima S Bachmid (63) dibunuh oleh dua asisten rumah tangganya pada 12 April 2023.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo saat konferensi pers penangkapan pembunuh Bos Hotel Assirot Resident Jakarta Barat, Kamis (20/4/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bos Hotel Assirot Resident Jakarta Barat Naima S Bachmid (63) dibunuh oleh dua asisten rumah tangganya pada 12 April 2023.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga berujar, pelaku berinisial F (31) dan S (49) membunuh korban dengan cara menjeratkan tali, lalu membekap korban menggunakan lakban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku F mendorong korban hingga jatuh. 

Kemudian, F menjerat korban menggunakan tali yang diambil dari jemuran pakaian.

"Setelah 15 menit (pelaku) melakukan penjeratan, korban tidak bergerak dan meninggal dunia," ujar Panjiyoga kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Setelah korban tak bernyawa, pelaku S langsung membantu F mengikat tangan korban menggunakan lakban yang telah disiapkan sebelumnya.

S dan F juga menutup mata dan membekap mulut korban menggunakan lakban tersebut. 

Kemudian, kedua pelaku mengangkat jenazah korban ke dalam kamar.

"Kemudian dibawa ke kamar korban dan ditutupi selimut," kata Panjiyoga.

F dan S mengaku membunuh korban karena sakit hati dengan perbuatan tidak baik dan perkataan kasar korban.

Kini, F dan S telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Naima. Keduanya dijerat Pasal 340, 338, dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: 2 ART Pembunuh Wanita Bos Hotel di Jakbar Ditangkap, Pelaku Kabur ke Banyuwangi

Berniat Bunuh Korban dengan Racun Tikus

Asisten rumah tangga (ART) pembunuh bos Hotel Assirot Resident Jakarta Barat, sempat berencana menghabisi nyawa korbannya menggunakan racun tikus.

Namun, rencana mengeksekusi korban dengan cara meracuninya batal dilakukan karena dianggap pelaku terlalu lama.

"Awalnya pelaku sempat memesan racun tikus untuk membunuh korban. Namun tidak jadi," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kamis (20/4/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved