Opini

Zakat Fitrah di Era Digital

Semua orang muslim memahami fitrah itu wajib ditunaikan pada akhir Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Fitri.

Editor: mufti
hand over dokumen pribadi
Abdul Rani Usman, Alumni Lemhannas RI LVI 

Abdul Rani Usman, Alumni Lemhannas RI LVI

AKHIR Ramadhan atau menjelang Idul Fitri setiap umat Islam  menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah diwajibkan tahun ke-2 Hijrah bersamaan dengan tahun diwajibkan puasa bulan Ramadhan. Para fuqaha menyebut zakat ini dengan zakat kepala, zakat perbudakan atau zakat badan. Badan dimaksudkan adalah pribadi (Qardawi, 2007:921).

Semua orang muslim memahami fitrah itu wajib ditunaikan pada akhir Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Fitri. Namun demikian fitrah itu ditunaikan dengan makanan atau dengan harga. Seiring perkembangan zaman transaksi dan komunikasi saat ini selalu menggunakan teknologi. Fenomena inilah yang menjadi kajian singkat dalam artikel ini.

Sabda Nabi yang diriwayatkan Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’ir sebagai kewajiban bagi hamba dan orang merdeka, lelaki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Beliau juga memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied (Hr Bukhari). Hadis ini menjadi rujukan bagi kaum muslimin  menunaikan fitrah. Satu sha’ diterjemahkan 2.700 gram atau 2.750 gram. Satu sha’ itu 1/6 liter Mesir yaitu 1 1/3 wadah Mesir.

Dalam Syarah Dardir dan yang lain. Ia sama dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan gandum (Qardawi 2007:949). Sedangkan sya'ir sejenis gandum. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri, pada masa Rasulullah kami pada hari raya Idul Fitri mengeluarkan satu sha’ makanan. Dan makanan kami adalah sya’ir, kismis, keju dan kurma (HR Bukhari).

Zakat dengan harga

Imam at-Tsuri, Abu Hanifah dan ashabnya berpendapat, bahwa mengeluarkan harganya itu diperbolehkan. Menunaikan zakat fitrah dengan harganya telah dipraktikkan pada masa Umar bin Abdul Aziz, yaitu diambil dari Haji pegawai kantor, masing-masing setengah dirham.

Di antara alasan yang memperkuat pendapat ini adalah sabda Rasulullah saw. “Cukupkan orang-orang miskin pada Hari Raya ini, jangan sampai meminta-minta".

Mencukupkan itu bisa dengan harganya, bisa pula dengan makanannya. Kadang kala harganya itu lebih utama, sebab terlalu banyak makanan pada orang fakir menyebabkan kehendak untuk dijual, sedangkan apabila harganya, si fakir bisa mempergunakannya untuk membeli segala keperluannya seperti makanan, pakaian dan kebutuhan lainnya. (Qardawi, 2007:955-956).

Pemberian dengan harganya ini lebih mudah di zaman kita dan terutama di lingkungan Negara industri di mana orang-orang tidaklah bermuamalah, kecuali dengan uang. Menurut pendapat ulama zakat era digital, Yusuf Qardawi menyerahkan harga satu sha’ makanan pokok dari jenis yang pertengahan.
Tetapi bila yang terbagus kualitasnya, tentu hal itu lebih baik. Qardawi menambahkan tingkat keutamaan itu tergantung pada kemanfaatan si fakir. Jika makanan lebih bermanfaat maka menyerahkan makanan akan lebih utama. Jika dengan uang lebih bermanfaat maka menyerahkan uang akan lebih utama (Qardawi, 2007:957).

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, Pasal 98, ayat 2 Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dibayar oleh setiap pribadi muslim atau orang/walinya dalam bentuk makanan pokok atau uang seharga makanan pokok dalam bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri setiap tahun.

Perbedaan pendapat

Teknologi informasi, ilmu pengetahuan semakin berkembang. Interaksi dan komunikasi antar manusia  semakin berkurang. Hidup di zaman digital membuat manusia menyendiri. Menyelesaikan pekerjaan bisa di rumah dengan menggunakan teknologi informasi. Fenomena ini menunjukkan perubahan sikap manusia dalam bertindak dan juga memanfaatkan media sesuai dengan zamannya.

Kita telah telusuri substansi zakat fitrah adalah wajib ditunaikan di bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri. Hadis menyebutkan menyerahkan zakat dengan satu sha’ kurma syi’r dan gandum. Semua orang Islam memahami zakat fitrah itu wajib ditunaikan berdasarkan hadis Nabi. Namun memahami hadis tersebut tentunya dengan adanya penafsiran Ulul Albab atau ulama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved