Opini

Qanun LKS vs Fintech

Aceh sendiri telah memiliki instrumen yang mengatur tentang layanan jasa keuangan yang boleh beroperasi di provinsi Aceh melalui Qanun Nomor 11

Editor: mufti
IST
Iskandar Syahputera, Peneliti, pengamat sosial, dan humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional 

Iskandar Syahputera, Peneliti, pengamat sosial, dan humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional

TIDAK dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi informasi memang telah menembus batas ruang dan waktu. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem pengelolaan layanan jasa keuangan yang umum dikenal dengan Financial Technology (Fintech) atau peer to peer (P2P) lending. Namun masyarakat secara umum mengenalnya dengan istilah pinjaman online (pinjol). Mengingat istilah pinjol diduga mengandung stigma negatif di kalangan masyarakat, istilah pinjaman daring (pintar) mulai disosialisasikan.Lalu apa hubungannya Fintech ini dengan Aceh? Aceh merupakan salah satu provinsi yang telah menetapkan dirinya sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam dalam menjalankan seluruh aspek kehidupannya termasuk dengan layanan keuangan syariah.

Aceh sendiri telah memiliki instrumen yang mengatur tentang layanan jasa keuangan yang boleh beroperasi di provinsi Aceh melalui Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dalam pasal 35 ayat 2 huruf a Qanun LKS tersebut disebutkan bahwa: “Skema teknologi finansial syariah yang diperbolehkan yaitu kegiatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kelancaran transaksi keuangan mencakup: a. platform Peer to Peer (P2P)”.

Artinya qanun LKS Aceh hanya mengizinkan platform Fintech atau pinjol (pinjaman online), atau pindar (pinjaman daring) yang berbasis syariah yang dilakukan melalui proses verifikasi Dewan Syariah Aceh (DSA) guna menghindari praktik riba yang bertentangan dengan nilai-nilai Syariah Islam. Sesuai dengan data statistik yang dirilis oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam laman https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik LPBBTI April 2025 tercatat di Indonesia telah beroperasi 96 perusahaan layanan jasa keuangan (Fintech Lending Company) yang telah terdaftar di OJK terdiri atas penyelenggara konvensional sejumlah 89 perusahaan. Sementara penyelenggara syariah sejumlah 7 perusahaan.

Fintech di Aceh bagaikan sebuah fenomena gunung es ketika kita menelusuri lebih dalam tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam masyarakat kita saat ini. Maka akan diketahui fakta sebenarnya atau bisa diistilahkan bagaikan api dalam sekam yang pelan-pelan terus merambat tanpa kita sadari. Kepala OJK Aceh Yusri mengatakan bahwa jumlah nasabah yang menggunakan jasa pinjaman daring dari Aceh terus meningkat dari tahun ke tahun dengan akumulasi pembiayaan sejak awal fintech sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp1,83 triliun. (ANTARA, Senin 24 Juli 2023).

Sungguh angka yang fantastis dan mengejutkan. Itu baru menurut laporan tahun 2023. Kembali menjadi pertanyaan di benak kita, apakah ini sebuah prestasi yang patut dibanggakan? Tentu pembaca punya jawaban sendiri akan hal ini. Dalam konteks Aceh, kita tidak berbicara tentang apakah sebuah perusahaan pemberi pinjaman online atau daring tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

Permasalahannya adalah pemberi layanan jasa keuangan yang tidak berbasis syariah atau konvensional tidak dapat atau tidak diperbolehkan menjaring nasabah atau masyarakat yang ber-KTP Aceh dan beragama Islam, serta melakukan aktifitas layanan jasa keuangannya di provinsi Aceh. Sebab, Aceh merupakan daerah yang terikat dengan prinsip-prinsip keuangan syariah yang diatur dalam Qanun LKS.

Sebagai contoh, ada sebuah platform toko online yang tidak memberikan akses bayar kemudian atau (pay later) kepada pengguna yang ber KTP-Aceh, mengingat daerah Aceh masih terikat oleh Qanun LKS, hendaknya langkah ini yang harus diikuti oleh platform-platform pinjaman daring/online lainnya. Untuk itu melalui artikel ini diharapkan Pemerintah Aceh, Dewan Syariah Aceh (DSA) serta OJK untuk dapat segera menerbitkan peraturan gubernur yang menjadikan acuan teknis dan pedoman pelaksanaan khusus pada perusahaan jasa layanan keuangan Fintech yang melakukan usahanya di Provinsi Aceh yang yang bersifat online/daring ataupun fisik/luring.

Dampak Pinjol

Sudah menjadi isu nasional bahwa diduga banyak perusahan Fintech khususnya yang ilegal diduga masih melakukan praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. Seperti teror, menyerang psikologis pengguna dengan mempermalukan di media sosial, dilaporkan pada pimpinan sehingga pimpinan melakukan pemecatan, dan banyak lagi tekanan-tekanan psikologis yang dilakukan yang secara umum diduga dilakukan oleh para perusahaan pemberi pinjaman daring ilegal untuk memaksa si pengguna layanan melunasi tagihan atau pinjamannya.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa keberadaan pinjol sangat berdampak pada ketahanan ekonomi masyarakat, terutama menengah ke bawah. Pinjol saat ini sudah menelan korban jiwa, diapun menyoroti kasus satu keluarga di Kediri yang berusaha bunuh diri bersama lantaran terjerat hutang Pinjol. (ANTARA, Senin 16 Desember 2024). Akankah kita menunggu peristiwa yang sama terjadi di daerah kita? Tentu kita tidak menginginkannya.

Peran OJK

Memang dalam hal ini, OJK Provinsi Aceh telah atau bahkan sering melakukan sosialisasi mengenai literasi keuangan (Financial Literacy) kepada masyarakat agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih jasa atau layanan keuangan yang legal atau yang diakui dan terdaftar di OJK. Seperti dikutip dari ANTARA) 18 Desember 2024, OJK Provinsi Aceh sebenarnya juga telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), dan telah menangani sebanyak 91 pengaduan keuangan ilegal pada periode Januari hingga Oktober 2024.

Namun dalam konteks ini, Aceh sekali lagi, diikat oleh Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah). Jadi yang menjadi titik permasalahannya adalah bukan hanya kepada apakah lembaga layanan jasa keuangan daring/online tersebut legal atau tidak legal saja, yang menjadi permasalahan adalah lebih kepada apakah lembaga pemberi layanan jasa keuangan daring/online tersebut berbasis syariah atau tidak. Sehingga tidak boleh ada pemberi layanan jasa keuangan yang tidak berbasis Syariah Islam menjaring nasabahnya atau melakukan operasionalnya baik daring/online maupun luring/secara fisik di Provinsi Aceh, ini sebenarnya yang menjadi titik penekanannya.

Kita mengajak pemerintah daerah, dan Dewan Syariah Aceh (DSA) yang mengemban amanat untuk mengawasi dan mengevaluasi pemberi layanan jasa keuangan di Aceh untuk segera membahas masalah ini bersama OJK Aceh, untuk dapat segera melakukan evaluasi terhadap layanan-layanan jasa keuangan Fintech yang tidak berbasis atau berprinsip Syariah.

Semoga Aceh yang kita cintai terlepas dari segala praktik-praktik ribawi, yang dapat merusak tatanan hidup, sosial, dan keagamaan masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariah Islam. Semoga!         

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved