Opini
Zakat Fitrah di Era Digital
Semua orang muslim memahami fitrah itu wajib ditunaikan pada akhir Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Fitri.
Jika ditelusuri memahami teks hadis ini memakai rasional dan sesuai dengan kondisi zaman. Para ulama membolehkan menunaikan dengan makanan. Sebagian ulama mewajibkan menunaikan dengan makanan pokok. Artinya ke semua ulama tersebut menganalisis sesuai kondisi zaman dan kemampuan ilmunya.
Namun demikian Abu Hanifah 80 H/699 M Ulama Kuffah, Irak, wafat 148 H/767 M Abu Hanifah membolehkan menunaikan zakat dengan harga makanan pokok. Sedangkan Imam Syafii lahir 767/150 H, wafat 820 H/205 M, mewajibkan menunaikan fitrah dengan makanan pokok.
Ulama sejak dulu telah berbeda pendapat dalam memahami teks firman dan hadis Nabi. Namun para pendiri mazhab mampu menjalin komunikasi dan melahirkan konsep keilmuan yang belum ada pada zaman Nabi. Penafsiran yang diberikan oleh ulama sesuai dengan zamannya.
Jika dulu transportasi memakai unta dan keledai maka zaman ini kita naik Garuda. Jika mereka dulu menulis pakai bulu ayam misalnya kita saat ini memakai laptop. Dulu mereka tidak mengenal alat komunikasi telepon genggam, saat ini semua kita memakainya demi melancarkan komunikasi.
Saat ini kita hidup di era digital dengan berbagai media sehingga interaksi tatap muka semakin berkurang dan komunikasi melalui saluran teknologi sudah menjadi kebutuhan total guna membangun komunikasi dan peradaban. Penulis sebagai generasi yang lahir tahun 1960 sejak kecil sudah terbiasa dengan berbeda pendapat.
Misalnya waktu kecil di desa orang yang berjualan atau berdagang membayar zakat dengan uang karena ia tidak pergi ke sawah. Artinya perbedaan tersebut menjadi sunnatullah. Demikian juga perbedaan pada masa pendiri mazhab itu sudah berbeda mazhab ribuan tahun yang lalu namun ia mampu melahirkan konsep keilmuan dan peradaban Islam.
Merujuk kepada ulama zakat Yusuf Qardawi yang mengkaji zakat secara menyeluruh dan berbagai pendapat serta berbagai rujukan kitab dalam berpuluh mazhab sehingga Qardawi yang hidup di zaman digital ini membolehkan membayar zakat fitrah dengan harga dalam berbagai pertimbangan yaitu dasar kemanfaatan si fakir dan sesuai kondisi Negara dan zaman. Jika pertimbangan kemanfaatan menurut Qardawi tanpa menafikan ulama yang lainnya maka layaklah kita mengikutinya.
Penulis sebagai akademisi yang kajian utamanya bidang komunikasi antarbudaya dan kajian global membayar zakat fitrah dengan harga lebih cocok di era digital ini. Fenomena menunjukkan saat ini transaksi bisnis dan lainnya tidak menggunakan uang lagi maka hanya dengan menggunakan Qris, ATM atau akunnya. Kita membeli karcis pesawat tidak lagi memakai uang. Membeli makanan di swalayan tidak menggunakan uang.
Memanfaatkan digital sangat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Apalagi ada ulama yang membolehkannya. Regulasi pun diperbolehkannya menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan harganya. Islam ini adalah tidak sulit dan mudah. Surat Thaha ayat 2 disebutkan; Kami tidak menurunkan Al-Quran ini kepada mu (Muhammad agar engkau susah).
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kemaslahatan. Substansinya secara menunaikan zakat dengan menggunakan harga diperbolehkan jika ditinjau dari pemahaman para ulul albab dan ahli hikmah menafsirkan firman dan hadis Nabi. Semoga diberi Rahmat kepada yang membayar zakat fitrah baik dengan makanan pokok maupun dengan harga. Wallahu a'lam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.