Berita Viral

Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Depan Sang Ayah, Berawal Tanya Hubungan Dengan Wanita

pelaku penganiayaan dalam video tersebut merupakan anak dari seorang perwira polisi Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi - Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Depan Sang Ayah, Berawal Tanya Hubungan Dengan Wanita 

Setelah peristiwa itu, Sumaryono menjelaskan, ada aksi saling lapor antara korban dan pelaku.

Sehingga kasus yang awalnya ditangani Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut. Sejumlah saksi pelapor maupun terlapor pun sudah diperiksa polisi.

"Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda, (karena) ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan. Saling lapor," katanya.

Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023.

"Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan saudara AH sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

AKBP Achiruddin Hasibuan sempat datangi rumah korban

Sementara itu, menurut pengakuan ibu KA, Elvi, sekitar tanggal 27 Desember 2022, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat mendatangi rumahnya.

Kedatangannya ialah untuk berdamai atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya AH.

"Tapi, sampai di sana mungkin terjadi Pak Achiruddin emosi, jadi ribut di rumah saya. Tidak ada jalan perdamaian. Harusnya jangan marah-marah di rumah saya, tapi akhirnya ribut. Bicaranya mulai kotor," kata ibu korban sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com lainnya.

Elvi mengaku tidak terima melihat wajah anaknya "hancur" karena dianiaya. Namun, AKBP Achiruddin Hasibuan juga mengaku tidak terima anaknya (AH) mendapat cacian.

Menurut dia, saat itu, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Apalagi, saat keributan itu ada beberapa anak perempuan.

"Di situ langsung panas, akhirnya ribut di situ. Suami saya pergi. Achiruddin balik. Kami harap ke Polrestabes. Mungkin karena lama, sampai akhirnya bermohon di Polda. Hanya 15 hari, luar biasa," katanya.

Elvi menjelaskan kasus yang menimpa anaknya dengan sesenggukan. Dia dan suaminya, Zulkifli, saling menimpali cerita penganiayaan yang dialami anaknya.

"Kan lihat videonya, gimana dipijaknya. Kalaulah itu anjing, itu udah ampun-ampun anaknya, untung anak saya enggak meninggal," katanya sambil menyeka air matanya.

Korban alami gangguan penglihatan

Usai kejadian itu, lanjut Elvi, anaknya sempat dirawat dan mendapat jahitan di bagian pelipis.

Namun besoknya, KA kesulitan untuk menoleh ke kiri dan kanan.

"Jadi dalam keadaan sakit dia balik untuk kuliah. Dengan kondisi tak sehat, dia keluar dari Medan. Di sana dia berobat jalan untuk sembuhin matanya. Karena matanya ada beku darahnya," katanya.

Akibat penganiayaan itu, mata anaknya tidak bisa melihat dengan jelas.

"Dia enggak bisa lihat cahaya, kalau lihat tulisan agak kabur. Kemarin dia pulang, posisinya ujian. Tapi sekarang sudah balik (jam) 7 sore karena sekolahnya di Inggris, di Manchester," katanya sambil berulang kali mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut.

Kepada wartawan, Elvi berharap proses hukum atas penganiayaan terhadap anaknya berjalan lancar.

Dia menegaskan tidak ada damai dalam kasus ini.

"Saya enggak nyangka (kasus ini berjalan) karena kita bukan siapa-siapa. Saya bilang Polda Sumut betul-betul bekerja," katanya.

Baca juga: Rumah Dinas Kapolda NTT Diserang OTK, Mobil Polisi Dibakar hingga Pos PAM Idul Fitri Dirusak

Terbukti langgar kode etik

Saat ini, AH telah dijadikan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri karena telah membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023.

Menurut Dudung, Polda Sumut kini tinggal menunggu hasil sidang kode etik terhadap Achiruddin.

"AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Dia menambahkan, Achiruddin kini akan ditempatkan di ruangan khusus sembari menunggu hasil sidang kode etik.

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil dan kami tempatkan di tempat khusus, bila terbukti dan sudah terbukti, beliau akan dievaluasi jabatannya dan langsung dicopot," pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved