Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Penulis: Hendri Abik | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Kejari Aceh besar melakukan eksekusi hukuman terhadap Ramli Hasan pada Rabu (26/4/ 2023) 

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap satu terpidana korupsi pengelolaan hasil penjualan produksi usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh anggaran tahun 2016-2018.

Terpidana yang dilakukan eksekusi tersebut yakni Ramli Hasan dan selanjutnya untuk menjalankan pidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Rabu 26 April 2023 sekiranya pukul 11.00 WIB

Kepala Seksi Intelijen, Maulijar mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-04/L.1.27/Fu.1/04/2023,” ujarnya Kamis (27/4/2023).

Diketahui, bahwa sesuai amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh Tahun 2016 s.d 2018 yang telah merugikan negara sebesar Rp 114 juta.

Dan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp114 juta dan terhadap uang pengganti ini telah dikembalikan oleh terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan pada saat proses persidangan,” tutupnya.(*)

Baca juga: VIDEO Jumlah Harta Kekayaan Mursil, Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Kuasai Lahan HGU

Baca juga: VIDEO Pasangan Lansia Dikejar Polisi Saat Jalan di Tol, Ingin Bertemu Anak dan Cucu Tak Punya Ongkos

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved