Senin, 18 Mei 2026

Berita Bireuen

Polres Bireuen Larang Mobil Barang Bawa Penumpang

Kendaraan bak terbuka untuk mengangkut barang sudah sejak lama dilarang membawa penumpang untuk menghindari korban jiwa jika terjadi kecelakaan.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
Kasat Lantas Polres Bireuen bersama jajarannya, Kamis (27/04/2023) sedang menyampaikan pesan agar mobil barang tidak membawa penumpang di kawasan Samalanga, Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Polres Bireuen mempertegas ulang bagi masyarakat tidak dibolehkan menggunakan kendaraan atau mobil barang sejenis pikap bak terbuka untuk membawa penumpang.

“Sejak lama kendaraan roda empat  atau lebih bak terbuka dilarang membawa penumpang, kami ingatkan lagi agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan barang kemudian membawa penumpang, selain pelanggaran lalu lintas juga resiko besar terjadinya kecelakaan menelan korban jiwa,” ujar Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH kepada Serambinews.com, Kamis (27/04/2023).

Larangan menggunakan mobil bak terbuka membawa penumpang merupakan upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan resiko pada terjadinya kecelakaan serta berdampak pada jatuhnya korban jiwa.

Apalagi baru-baru ini ada musibah besar, empat penumpang  truk meninggal dalam kecelakaan masuk jurang di kawasan Pasir Putih, Desa Lamreh, Dusun Blang Ulam, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Selasa (25/04/2023).

 Selain itu kecelakaan lalu lintas di Aceh Timur. Di Aceh Timur,  ada lima penumpang mobil pikap Isuzu Panther juga meninggal setelah tertabrak dengan mobil Toyota Fortuner di jalan Nasional Banda Aceh - Medan kawasan Aceh Timur, pada Rabu (26/04/2023).

"Dari kejadian laka lantas yang terjadi di Aceh besar dan Aceh timur, kita bisa mengambil contoh, betapa pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas untuk keselamatan kita bersama, kita renungi dari kejadian-kejadian laka lantas yang merenggut korban jiwa," ucap Iptu Irwansyah.

Terkait larangan tersebut, Kasat Lantas Polres Bireuen, Iptu Irwansyah menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.(*)

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, Satu Penumpang Mobil Toyota Vios Meninggal, Sopir Pikap Luka-luka

Baca juga: VIDEO Penggeledahan Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polisi Temukan Airsoft Gun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved