Berita Nagan Raya
Polisi Nagan Raya Periksa Pemilik dan Pekerja 3 SPBU Asal Aceh Tengah, Usut Kasus BBM Subsidi 2 Ton
Dari 10 orang itu, terdiri atas pemilik dari 3 SPBU asal Aceh Tengah yang menjual BBM subsidi itu kepada penimbun yang saat ini diamankan di Mapolres
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dari 10 orang itu, terdiri atas pemilik dari 3 SPBU asal Aceh Tengah yang menjual BBM subsidi itu kepada penimbun yang saat ini diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penyidik Polres Nagan Raya memeriksa10 orang saksi kasus penimbunan 2 ton BBM bersubsidi jenis biosolar pada awal April 2023.
Mereka diperiksa di Mapolres Nagan Raya, pada Kamis dan Jumat (27-28/4/2023).
Dari 10 orang itu, terdiri atas pemilik dari 3 SPBU asal Aceh Tengah yang menjual BBM subsidi itu kepada penimbun yang saat ini diamankan di Mapolres Nagan Raya.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan Jumat (28/4/2023).
Menurut Kasat Reskrim, pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan pemilik SPBU itu, setelah Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap 3 orang yakni PH, DSU dan DK serta barang bukti BBM sebanyak 2 ton di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
"Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka itu telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar dengan menggunakan 10 lembar barcode di 3 SPBU Kabupaten Aceh Tengah," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Mobil Dinas Pejabat Diganti Plat Hitam, Disinyalir untuk Dapatkan BBM Subsidi
Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka mengaku BBM jenis biosolar itu didapatkan, di SPBU Nunang Negeri Antara 14.245.499, SPBU Tansaril 14.245.445 serta SPBU Kemili nomor 14.245.438.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diduga akan bertambah saksi lainnya yang akan diperiksa oleh penyidik unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
"Dalam memudahkan tersangka mendapatkan BBM bersubsidi biosolar itu, diduga terlibat oknum petugas 3 SPBU itu. Apalagi tersangka membeli di luar harga yang telah ditentukan, dan keuntungan yang didapatkan oleh oknum SPBU mencapai Rp 650/ liter," jelasnya.
Adapun SPBU dan para saksi yang diperiksa itu antara lain Herman pemilik SPBU Nunang Negeri Antara, Muhammadin selaku pengawas, Haryandi pengawas, Sandi operator serta Firman Gustiara selaku operator.
Kemudian Imaddudin pemilik SPBU Tansaril, Win Sejahtera selaku pengawas serta Mahko Miola selaku operator.
Selanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap M Zohri selaku pemilik SPBU Kemiri.
Kasat Reskrim mengaku, masih mendalami kasus serta akan dilihat, apakah akan bertambah tersangka, sebab sejauh ini baru 3 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-nagan-raya-memperlihatkan-bbm-solar-subsidi.jpg)