Berita Nagan Raya
Polisi Nagan Raya Periksa Pemilik dan Pekerja 3 SPBU Asal Aceh Tengah, Usut Kasus BBM Subsidi 2 Ton
Dari 10 orang itu, terdiri atas pemilik dari 3 SPBU asal Aceh Tengah yang menjual BBM subsidi itu kepada penimbun yang saat ini diamankan di Mapolres
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dalam kasus penimbunan 2 ton BBM bersubsidi tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 6 miliar.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menangkap 3 orang dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di jalan kawasan Beutong Nagan Raya pada awal April 2023.
BBM subsidi yang dibawa dalam mobil pikap dari Aceh Tengah tujuan barat selatan Aceh sebanyak 2 ton.
Tiga orang yang diamankan Polres Nagan Raya merupakan penduduk Aceh Tengah.(*)
Baca juga: 236.977 Kendaraan di Aceh Sudah Gunakan Barcode BBM Subsidi, Dua Daerah Ini tidak Terapkan Barcode
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-nagan-raya-memperlihatkan-bbm-solar-subsidi.jpg)