Berita Regional

Bule Australia Jadi Tersangka Usai Ludahi Imam Masjid di Bandung, Terancam Hukuman 14 Bulan Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BCAA dijerat dengan ancaman hukuman pidana yaitu 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan kurungan penjara.

Editor: Saifullah
Kolase Tribun
Screenshot rekaman CCTV saat seorang WNA marah-marah dan meludahi imam masjid di Bandung lantaran terganggu suara lantunan ayat suci Al-Quran. 

Disinggung soal visa pelaku, Budi mengatakan, bahwa terkait hal ini, pihaknya menyerahkan kepada pihak Imigrasi.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) tiba-tiba masuk ke masjid dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Buah Batu, Kota Bandung.

Kejadian tersebut yang terjadi pada Jumat (28/4/2023), terekam CCTV masjiid dan videonya viral di media sosial.

WNA berinisial MB itu diduga merasa terganggu dengan suara bacaan ayat suci Al-Quran yang diputar Basri melalui pengeras suara.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukuman WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung"

BERITA LAIN TENTANG KELAKUAN WNA

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved