Meski di Luar Faskes Terdaftar, Warga Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya
Pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes terdaftar ini bisa dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Cara pakai BPJS Kesehatan di luar kota
Dikutip dari laman Kompas.com (29/3/2023) berikut ini cara berobat dengan BPJS saat mudik ke luar kota:
1. Berobat di FKTP
Jika ingin berobat di FKTP, maka peserta tinggal datang ke FKTP dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP Peserta.
Diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan ketika berobat di fasilitas kesehatan bisa menunjukkan KTP saja.
Peserta juga bisa menunjukkan kartu fisik miliknya maupun dengan menunjukkan kartu digital yang bisa didapatkan dari aplikasi mobile JKN.
2. Kondisi Gawat Darurat
Bagi masyarakat yang dalam keadaan darurat, maka bisa segera langsung menuju UGD rumah sakit.
Saat berobat di UGD Rumah sakit, peserta juga cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan miliknya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: HEBOH Rawat Inap di RS Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Begini Penjelasannya
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Terkait Kasus TPPO di Aceh Selatan, LPAI Aceh: Pageu Gampong Syariat Perlu Dihidupkan Kembali |
![]() |
---|
Tok! Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Jadi Qanun |
![]() |
---|
Gawat! Hutan Lindung di Nagan Raya Dirambah, Polisi akan Koordinasi dengan KPH |
![]() |
---|
ODGJ Pelaku Pembacokan Pedagang di Samalanga Dibawa ke UPIP RSUD Bireuen |
![]() |
---|
Santri Abdya Dalam dan Luar Daerah Ikut Seleksi Beasiswa Tahfidz Baitul Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.