Meski di Luar Faskes Terdaftar, Warga Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya
Pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes terdaftar ini bisa dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Dengan demikian, saat sedang cuti, penugasan di luar daerah atau melakukan perjalanan di momen arus balik lebaran 2023, peserta tetap bisa memakai BPJS Kesehatan untuk berobat.
SERAMBINEWS.COM - Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memanfaatkan layananan kesehatan BPJS miliknya meskipun sedang berada di luar kota, seperti saat melakukan arus balik.
Mengutip Kompas.com (23/4/2022), pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes yang terdaftar tetap bisa dilakukan.
Pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes terdaftar ini bisa dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
Dengan demikian, saat sedang cuti, penugasan di luar daerah atau melakukan perjalanan di momen arus balik lebaran 2023, peserta tetap bisa memakai BPJS Kesehatan untuk berobat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tetap Buka Saat Cuti Bersama, Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan
Aturan menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Penggunaan BPJS Kesehatan di luar kota ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa:
"(2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang:
a. berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar; atau
b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis
(3) peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama."
Seperti halnya saat tengah berada di FKTP domisili, untuk bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan, maka peserta yang sedang melakukan perjalanan di momen arus balik lebaran 2023 harus mengunjungi FKTP terlebih dahulu guna menjalani pemeriksaan di sana.
Baca juga: Mau Cek Gula Darah, Asam Urat dan Kolesterol, Apa Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Bagaimana Biayanya?
Selanjutnya jika membutuhkan rujukan, maka yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit atau faskes lanjutan sesuai sistem yang berlaku di FKTP tersebut.
Namun jika kondisi darurat, maka peserta bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit terdekat.
Terkait Kasus TPPO di Aceh Selatan, LPAI Aceh: Pageu Gampong Syariat Perlu Dihidupkan Kembali |
![]() |
---|
Tok! Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Jadi Qanun |
![]() |
---|
Gawat! Hutan Lindung di Nagan Raya Dirambah, Polisi akan Koordinasi dengan KPH |
![]() |
---|
ODGJ Pelaku Pembacokan Pedagang di Samalanga Dibawa ke UPIP RSUD Bireuen |
![]() |
---|
Santri Abdya Dalam dan Luar Daerah Ikut Seleksi Beasiswa Tahfidz Baitul Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.