Andi Pangerang Ditangkap Buntut Ancam Warga Muhammadiyah, Kini Terancam Pidana Penjara 6 Tahun
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 m
SERAMBINEWS.COM - Buntut ancam warga Muhammadiyah, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin kini ditangkap.
Kasus itu berawal ketika Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.
Peneliti BRIN tersebut berkomentar mengancam halalkan darah Muhammadiyah dan komentar itu pun selanjutnya viral di media sosial.
Akibat perbuatannya itu Andi Pangerang kini ditangkap dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Kombes Rizki menambahkan, Andi Pangerang juga disangkakan dengan Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.
Rizki mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam melakukan penangkapan terhadap Andi Pangerang.
"Yang pertama satu buah handphone merek Xiaomi," ujarnya.
Kemudian polisi juga mengamankan satu buah akun email milik tersangka dan satu buah notebook merek ASUS.
Sebelumnya, Andi Pangerang tersangka ujaran kebencian telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang.
Andi Pangerang diketahui mengancamwarga Muhammadiyah terkait perbedaan dalam menetapkan satu Syawal dengan pemerintah.
Setelah ditangkap, Andi Pangerang pun dibawa ke Jakarta dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Kronologi Kasus Andi Pangareng
Kasus itu berawal ketika Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.
Andi Pangerang Hasanuddin
Muhammadiyah
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Serambi Indonesia
Serambinews
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Kapendam IM Kenang Makan di Tepi Krueng Lueng Putu Saat Menimba Ilmu di Dayah Jeumala Amal |
![]() |
---|
Iptu Faisal Bagi-bagi Bendera untuk Warga, Ajak Semarakkan Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Pangdam IM Kunjungi Dayah Jeumala Amal Pidie Jaya, Beri Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan |
![]() |
---|
Diblokir PPATK, Rp 2,1 Triliun Dana Bansos Mengendap di Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.