Berita Bireuen

Hardiknas, Cabdisdik Bireuen Gratiskan Bimbingan PTK Bagi Guru akan Naik Pangkat, Silakan Mendaftar

Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas tahun 2023.   

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Dok Pribadi
Kacabdisdik Wilayah Bireuen Abdul Hamid, SPd MPd 

Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas tahun 2023.   

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Cabang Dinas Pendidikan atau Cabdisdik Wilayah Bireuen membuat pelatihan penulisan penelitan tindakan kelas (PTK), artikel atau laporan penelitian yang gratis kepada guru akan naik  pangkat 1 April 2024.

Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas tahun 2023.   

Kacabdisdik Wilayah Bireuen, Abdul Hamid MPd, kepada Serambinew.com, Senin (1/5/2023) mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu kegiatan membantu para guru.

Bagi yang berminat dapat mendaftar mulai besok lusa, Rabu 3 Mei hingga 28 Mei 2023 di Cabdisdik Bireuen.

Abdul Hamid mengatakan keinginan  lahir karena banyak persoalan dan kendala saat guru mengusulkan kenaikan pangkat, terutama syarat pada unsur publikasi ilmiah berupa presentasi di forum ilmiah.

Kemudian tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru.

Baca juga: VIDEO Momen Seorang Ibu Bertemu Teman SMA Usai Berpisah 30 Tahun, Keduanya Kegirangan

"Persoalan penyusunan publikasi ilmiah masih banyak guru belum mampu membuatnya. Hal inilah yang mendorong kita untuk membantu guru agar tidak mandek kenaikn pangkat," ucap Hamid.

Dijelaskannya, jika membuat laporan hasil penelitian tidak harus berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK), namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain, seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan.

"Terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika, ketentuan dan pedoman kenaikan pangkat," ujarnya. 

Adapun persyaratan dalam pengusulan pangkat, Hamid menyebutkan, foto copi SK pangkat terakhir, foto copy SK CPNS, foto copy SK PNS, foto copy SK mutasi (bila pindah).

Selanjutnya, foto copy piagam sumpah PNS bagi kenaikan pangkat pertama, foto copy kartu pegawai (Karpeg), foto copy konversi NIP baru, foto copy ijazah, dan transkrip nilai terakhir dilegalisir lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Kemudian, surat keterangan bebas kasus dari inspektorat, photo copy SKP 2 tahun terakhir, nilai publikasi ilmiah (asli) untuk golongan III/b keatas, photo copy kartu NUPTK, PAK terakhir, DUPAK.

Baca juga: VIDEO Peneliti BRIN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Ancam Warga Muhammadiyah

Seterusnya, SK pembagian tugas dari kepala sekolah berupa lampirkan jadwal mengajar, instrumen PKG dan lampirannya, photo copy SK tim penilai (legalisir), fakta integritas, piagam/sertifikat (asli) lampirkan SPT, jadwal kegiatan, dan resume analisis (dijilid). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved