Breaking News

Indikasi Perang Jenderal Polri, Teddy Minahasa Singgung Perusakan CCTV KM 50 dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba menyebut, Ferdy Sambo, sengaja merusak CCTV dalam kaitan kasus KM 50

Editor: Amirullah
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Teddy Minahasa buka-bukaan singgung oal perusakan CCTV  dalam kaitan kasus KM 50 yang tewaskan laskar FPI.

Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba menyebut, Ferdy Sambo, sengaja merusak CCTV dalam kaitan kasus KM 50 yang tewaskan laskar FPI, serta pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini berbeda dengan dirinya, di mana Teddy Minahasa mengeklaim ia justru berinisiatif menyerahkan rekaman CCTV di rumahnya, dalam kaitan kasus yang menjeratnya saat ini.

Indikasi perang jenderal dan perang bintang di tubuh Polri?

Ihwal CCTV dan Ferdy Sambo ini disampaikan Irjen Teddy Minahasa Putra saat membacakan duplik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Dikutip dari Tribunnews mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengeklaim berbeda dengan Ferdy Sambo yang merusak CCTV dalam perkara-perkara yang melibatkan yang bersangkutan.

Dalam dupliknya, Teddy Minahasa menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, di mana Ferdy Sambo menjadi terdakwa.

Kemudian dia juga mengungkit kasus KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, di mana Ferdy Sambo yang kala itu sebagai kadiv Propam Polri menanganinya.

"Sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Kasus Kilometer 50, CCTV rusak. Kasus Ferdy Sambo, CCTV juga rusak," kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Terkait CCTV, Teddy Minahasa mengklaim tak pernah merusak ataupun menghilangkannya.

CCTV yang dimaksud, berada di rumah Teddy Minahasa.

CCTV tersebut dapat menjadi bukti ada atau tidaknya penyerahan uang tunai hasil penjualan narkoba oleh AKBP Dody Prawiranegara.

"Tetapi saya tidak merusak CCTV rumah saya, Yang Mulia. Saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita," kata Teddy

Tolak Dakwaan dan Tuntutan Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa menolak dakwaan maupun tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved