Kajian Islam

Jika Tanpa Udzur Syari, Bagaimana Hukum Menunda Qadha Puasa Ramadhan?

Terkadang masih ada saja hal yang menghambat kita dalam melaksanakan qadha atau mengganti puasa. Lantas, bolehkah menunda qadha puasa ramadhan?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Puasa 

Jika Tanpa Udzur Syari, Bagaimana Hukum Menunda Qadha Puasa Ramadhan?

SERAMBINEWS.COM  - Bagaimana hukum menunda qadha puasa Ramadhan?

Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah suatu kewajiban yang dilakukan kepada setiap umat muslim.

Namun, bagi beberapa orang, seperti perempuan yang haid ataupun orang yang sakit, wajib bagi mereka untuk qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut.

Qadha adalah pelaksanaan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan syariat Islam. Qadha dapat dimaknai sebagai bentuk kelapangan dan kemudahan dalam beribadah. Dalam konteks puasa Ramadan, qada dilaksanakan setelah Idulfitri hingga bertemu Ramadan berikutnya.

Akan tetapi, terkadang masih ada saja hal yang menghambat kita dalam melaksanakan qadha atau mengganti puasa.

Lantas, bolehkah menunda qadha puasa sampai tahun depan dan Ramadan berikutnya?

Jika tanpa uzur syar'i seseorang belum mengqadha puasa sampai masuk Ramadan berikutnya, maka ia dianggap berdosa.

Baca juga: Puasa Syawal, Apa Harus 6 Hari Berturut-turut? Ini Ulasannya

Hutang puasa tetap wajib ia qada, ditambah kewajiban membayar fidyah.

Hal itu ditegaskan Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Nyai Iffah Umniyati Ismail dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam.

Menurutnya, jika penundaan qada puasa disebabkan uzur syar’i, maka hanya dikenakan kewajiban untuk mengqada puasa.

“Orang yang memiliki tanggungan qada (puasa) atau hutang puasa karena pernah meninggalkan puasa Ramadan dengan sebab-sebab tertentu, yang dibolehkan secara syariat dan tidak mengqada sampai Ramadan berikutnya, kita lihat sebab dia menunda qada puasa itu apa. Jika penundaan karena uzur atau alasan yang dibolehkan, seperti menyusui atau sakit, maka ia hanya wajib mengqada puasa saja, meski dilakukan setelah Ramadan tahun berikutnya,” tegasnya.

“Tetapi jika karena lalai, selain mengqada, menurut mayoritas ulama, dia juga harus membayar fidyah sebesar 1 mud makanan pokok atau di Indonesia setara dengan beras 675 gram,” imbuhnya.

Baca juga: Berikut, Keutamaan Menjalankan Puasa Syawal 6 Hari, Diawali Niat hingga Mafaatnya

Bagaimana Hukumnya Menggabung Qadha Puasa Ramadhan dengan Puasa Syawal? Begini Pendapat Ulama

Bagaimana hukumnya menggabung qadha puasa Ramadhan dengan puasa Syawal?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved