Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah Kini Diborgol, Jadi Pelajaran Hargai Perbedaan
Peneliti BRIN yang 'halalkan darah' Muhammadiyah ditangkap dan diborgol plus terancam pasal berlapis, jadi pelajaran soal hargai perbedaan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Peneliti BRIN yang 'halalkan darah' Muhammadiyah, kini ditangkap dan diborgol plus terancam pasal berlapis.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga soal bagaimana menghargai perbedaan pendapat dalam beragama ke depan.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Peneliti BRIN itu ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang dan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur untuk diterbangkan ke Jakarta dengan tangan terborgol.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber), Brigjen Adi Vivid Agustiar.
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP Hasanudin," jelas Brigjen Adi Vivid dikutip dari laman resmi Polri, Senin (1/5/2023).
"(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," sambungnya.
AP Hasanuddin yang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin melalui unggahannya di media sosial.
Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap di Jombang, Tangannya Diborgol saat Dibawa ke Jakarta
AP Hasanuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah.
Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim.
Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN.
Baca juga: Buntut Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka
Ancaman itu di tautan yang diunggah Thomas Djamaluddin, peneliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.
Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.
Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.
Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial.
"Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan," tulis AP Hasanuddin.
Kemudian AP Hasanuddin menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.
"Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian," tulis AP Hasanuddin.
Pemuda Muhammadiyah Aceh Ikut Bersuara
Sebelumnya Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Aceh, Musliadi M Tamin mendesak Kapolri untuk segera memanggil dan menahan oknum peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, Senin (24/4/2023).
Desakan tersebut merespon adanya pernyataannya yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Menurut Musliadi, sikap Andi Sama sekali tidak sejalan dengan visi pemerintah yang menggaungkan toleransi dan kebhinekaan.
“Orang seperti Andi ini jelas merusak tatanan sosial berbangsa dan bernegara, bangsa ini dibangun atas semangat kebhinekaan,” ungkap Musliadi.
“Karenanya virus seperti harus segera dilumpuhkan, sebelum merusak terlalu jauh mental generasi mendatang. Kapolri harus segera ambil sikap dan tangkap segera” jelasnya.
Sebagai seorang ilmuwan tidak sepatutnya menyebar ancaman pembunuhan seperti ini.
Apalagi Muhammadiyah yang sudah ikut membangun NKRI bahkan jauh hari sebelum bangsa Indonesia merdeka.
Menurut Musliadi, pihaknya khawatir kalau hal ini dibiarkan dan aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan tegas, maka akan menimbulkan gejolak besar dan ini akan memicu kemarahan warga Muhammadiyah.
“Kami tidak takut, tidak ada pilihan lain, Kapolri segera tangkap dan adili dia, sebelum angkatan muda Muhammadiyah se Indonesia ikut marah,” tegas Musliadi.
AP Hasanuddin Langgar Kode Etik ASN
Sementara dikutip dari Tribunnews.com, Hasil Sidang Majelis Etik BRIN menyatakan peneliti Andi Pangerang Hasanudin atau AP Hasanuddin bersalah telah melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, peneliti tersebut memberikan komentar bernada ancaman membunuh kepada warga Muhammadiyah karena perbedaan hari Idul Fitri di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menyampaikan kalau AP Hasanuddin melanggar kode etik ASN.
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," kata Ratih, Kamis (27/4/2023).
Ia menuturkan, sebelumnya sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.
"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya," urai Ratih.
"Dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," tambahnya.
Meski demikian, majelis Etik tetap menyatakan AP Hasanuddin bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 15.15 WIB pada Rabu kemarin (26/4/2023).
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021.
Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni, Agus Ramadhan)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.