Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap di Jombang, Tangannya Diborgol saat Dibawa ke Jakarta

AP Hasanuddin diduga melakukan ujaran kebencian lantaran mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Idul Fitri 2023.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin saat dipamerkan oleh polisi menggunakan baju tahanan berwarna oranye di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) sebagai tersangka ujaran kebencian.

AP Hasanuddin diduga melakukan ujaran kebencian lantaran mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Idul Fitri 2023.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang.

Diketahui, Andi Pangerang Hasibuan dilaporkan sejumlah Pengurus Daerah Muhammadiyah atas komentarnya di Facebook yang bernada ancaman dan dianggap provokatif.

Setelah ditangkap, Andi Pangerang langsung dibawa ke Surabaya, Jawa Timur untuk diterbangkan ke Jakarta.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber), Brigjen Adi Vivid Agustiar, membenarkan penangkapan terhadap Andi Pangerang.

"Iya benar (ditangkap) di Jombang hari ini, ditangkap siang tadi," paparnya, Minggu (30/4/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.

Andi Pangerang diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya sekitar pukul 19.10 WIB menggunakan pesawat Batik Air ID6587.

 

Peneliti BRIN tersebut telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu malamsekitar pukul 21.12 WIB.

Sejumlah aparat kepolisian melakukan pengawalan terhadap tersangka Andi Pangerang setiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Tangan Andi Pangerang juga diborgol selama penerbangan dari Surabaya ke Jakarta.


 
Wajah Andi Pangerang tampak tertunduk lesu dan tidak mengeluarkan sepatah katapun.

Ia kemudian dibawa menuju mobil Honda Freed yang telah disiapkan untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Baca juga: Buntut Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka

Sebelum ditangkap, polisi telah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved