Tak Terima Diputus, Pria Ini Sebar Video Syur dengan Mantan Pacar Hingga Viral, Pelaku Ditangkap
pemuda berusia 26 tahun ini diketahui menyebar video hubungannya dengan mantan pacar di sejumlah grup perpesanan Telegram.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Setelah diperiksa, pria asal Bali ini mengaku sakit hati karena hubungan cinta yang mereka jalani selama lima tahun kandas.
SERAMBINEWS.COM - Tak terima hubungan cintanya diputuskan, seorang pria di Bali nekat menyebar video syurnya dengan mantan pacar di aplikasi perpesanan instan.
Video asusila dirinya dengan mantan pacarnya itu bahkan menyebar luas hingga viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, pria ini pun akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pria itu diketahui berinisial PABU, warga Jalan Patih Nambih, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/5/2023), pemuda berusia 26 tahun ini diketahui menyebar video hubungannya dengan mantan pacar di aplikasi perpesanan Telegram.
Setelah diperiksa, pria asal Bali ini mengaku sakit hati karena hubungan cinta yang mereka jalani selama lima tahun kandas.
Baca juga: 4 Bulan Nunggak Sewa Kontrakan, Saat Ditagih Wanita Ini Tawarkan Tubuhnya: Boleh Tidur denganmu?
Berawal kasus video syur viral
Kasubdit VI Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan video viral oleh tim siber di salah satu akun media sosial Twitter.
Video tersebut, ujar Nanang, menampilkan sepasang kekasih sedang melakukan hubungan badan di sebuah kamar hotel.
Namun, dalam tiga video yang beredar tersebut, wajah perempuan yang tampak jelas dan terlihat mengunakan gelang atribut khas Bali.
Sedangkan, wajah laki-laki disamarkan.
Saat bersamaan, Selasa (25/4/2023), perempuan berinisial MPS, pemeran dalam video tersebut membuat laporan di Polda Bali karena merasa menjadi korban.
"Dari keterangan pelapor diduga terhadap viralnya video tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan mantan pacarnya inisial PABU," kata Nanang kepada wartawan pada Selasa (2/5/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
"Sebelumnya tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelapor yang tersangka rekam menggunakan handphone pribadinya," sambung dia.
Tiga Pasar Tradisional di Banda Aceh & Aceh Besar Bebas dari Beras Oplosan |
![]() |
---|
Catat! Ini Lokasi Pasar Murah Polres Abdya, Beras SPHP Dijual Rp 59 Ribu |
![]() |
---|
Orangtua Harus Tahu Cara Deteksi Dini Kesehatan Mata Anak, Begini Tips Dokter Spesialis Mata RSUD-TP |
![]() |
---|
Gawat! Dana Koperasi Rp 2,07 Miliar di Dinkes Pidie tak Jelas, Bendahara Bungkam, Anggota Resah |
![]() |
---|
Percepatan Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang, Dishub Aceh Ungkap Sarana hingga Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.