Tak Terima Diputus, Pria Ini Sebar Video Syur dengan Mantan Pacar Hingga Viral, Pelaku Ditangkap
pemuda berusia 26 tahun ini diketahui menyebar video hubungannya dengan mantan pacar di sejumlah grup perpesanan Telegram.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Berdasarkan laporan yang didukung dengan alat bukti yang kuat, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap PABU di tempat kerjanya pada Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Sudah Bayar Rp 300 Ribu ke Wanita Open BO, Pemuda Ini Justru Berujung ke Kantor Polisi, Ini Kisahnya
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut dengan menyebarkan video asusilanya dengan korban di sejumlah grup aplikasi Telegram tanpa memungut imbalan.
"Hal tersebut dilakukan tersangka karena merasa sakit hati pelapor memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan dan memblokir nomor tersangka," kata Nanang.
Kini, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Tersangkan dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kesusilaan, dan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Uu No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal Berlapis tersebut membuahkan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Pemuda di Aceh Utara sebar video syur dengan mantan pacar
Kejadian serupa juga pernah terjadi belum lama ini di Aceh Utara.
Seorang pemuda berinisial I, warga salah satu gampong di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap polisi baru-baru ini.
Mengutip Serambinews.com, Kamis (30/3/2023), Pria Aceh Utara itu ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya saat berhubungan badan dengannya ke media sosial atau medsos dengan alasan sakit hati diputusin.
Baca juga: Video Syur Sejoli di Aceh Timur Tersebar, Akui 20 Kali Berhubungan Badan, Pernah di Toilet Musala
Tak terima hal ini, korban pun melaporkan mantan pacarnya itu ke Polres Aceh Utara.
Kini pemuda tersebut ditahan di Polres Aceh Utara atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, MH, dikutip Serambinews.com, Kamis (30/3/2023).
Kemudian tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan dua handphone milik tersangka sebagai barang bukti.
Tiga Pasar Tradisional di Banda Aceh & Aceh Besar Bebas dari Beras Oplosan |
![]() |
---|
Catat! Ini Lokasi Pasar Murah Polres Abdya, Beras SPHP Dijual Rp 59 Ribu |
![]() |
---|
Orangtua Harus Tahu Cara Deteksi Dini Kesehatan Mata Anak, Begini Tips Dokter Spesialis Mata RSUD-TP |
![]() |
---|
Gawat! Dana Koperasi Rp 2,07 Miliar di Dinkes Pidie tak Jelas, Bendahara Bungkam, Anggota Resah |
![]() |
---|
Percepatan Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang, Dishub Aceh Ungkap Sarana hingga Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.