Berita Aceh Tenggara

Terindikasi Mark-up Harga, Kasus Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Ditangani Pidsus Kejari Agara 

Kata Zainul, dalam kasus ini, pihaknya sudah pernah memeriksa 6 orang distributor, 100 lebih kios pengencer, dan beberapa kelompok tani. 

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Kasi Intelijen Kejari Aceh Tenggara, Zainul Arifin. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Penanganan kasus pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Tenggara mulai mengerucut adanya tabir indikasi penyimpangan dalam penyaluran.

Bahkan, ada terindikasi terjadi kasus melawan hukum dalam tindak pidana korupsi pada penyimpangan tersebut. 

Kasus pupuk bersubsidi tahun 2021 hingga 2022, dari sebelumnya dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket) oleh Seksi Intelijen Kejari Aceh Tenggara, kini telah dilimpahkan penanganannya ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

"Kasus ini telah dilimpahkan penanganannya ke Pidsus karena ada indikasi mark-up harga jual pupuk bersubsidi di pasaran atau tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, dan indikasi data-data fiktif Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Erawati, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Zainul Arifin, SH, MH di Kantor Kejari Agara, Selasa (2/5/2023).

Kata Zainul, dalam kasus ini, pihaknya sudah pernah memeriksa 6 orang distributor, 100 lebih kios pengencer, dan beberapa kelompok tani. 

Rencananya, beber dia, ke depannya Kejari akan memeriksa saksi dari Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di tingkat petani.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani secara terpisah memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Kejari Agara di bawah kepimpinan Kajari Agara, Erawati, SH, MH dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi selama dua tahun, sejak 2021 hingga 2022. 

"Kita akan kawal kasus ini dan meminta kepada Komisi 3 DPR RI agar mengawal kasus yang diduga merugikan hak petani ini hingga tuntas sehingga memiliki kepastian hukum dan ada efek jeranya bagi para mafia pupuk bersubsidi," tegas Askhalani.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved