Sejarah Hari Ini, 24 Tahun Tragedi Simpang KKA, Ini Catatan Hitam Pelanggaran HAM yang Diakui Negara

Tragedi akibat imbas konflik Aceh ini pun menjadi catatan hitam bagi masyarakat Aceh, dan kini telah diakui negara sebagai salah satu Pelanggaran HAM

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Serambinews / Zaki Mubarak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (11/1/2023) telah mengakui secara resmi beberapa peristiwa masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat. Ada 12 peristiwa kelam di masa lalu yang diakui negara sebagai pelanggaran HAM Berat. 

Mereka kemudian bergerak menuju simpang PT KKA, dan dihadang oleh pasukan tentara dari Yonif 113 yang sudah berada di sana.

Tidak terjadi bentrok antara masyarakat dan aparat yang menggendong senjata di bahunya kala itu.

Massa diminta bubar oleh satuan Yonif 113.

Saat dialog antar mereka sedang berlangsung, dari arah berlawanan muncul satu truk tentara dari satuan lainnya ke lokasi.

Menurut pengakuan warga, dari truk yang tiba tersebut muncul lemparan batu yang diarahkan ke masyarakat.

Beberapa massa kemudian memaki sambil membalas lemparan batu ke arah truk berisi tentara itu.

Masyarakat tidak mengenal identitas satuan tentara itu.

Namun mereka mengenal jelas truk militernya.

Tak lama, hujan puluhan tembakan dilepaskan oleh tentara ke arah massa melalui truk tersebut.

Massa ketika itu terlihat lari kucar-kacir menyelamatkan diri.

Namun suara dentuman tetap terdengar meski telah menjatuhkan banyak korban jiwa.

Di Jalanan Terdapat Banyak Rintangan

Akibat dari penembakan tersebut, seusai shalat Zuhur di Masjid Bujang Salim Krueng Geukueh, jamaah shalat tampak melihat rombongan wanita dan anak-anak berjalan tergesa.

Mereka datang dari arah barat Kota Krueng Geukueh sembari bertakbir.

Mereka kemudian masuk ke dalam masjid untuk berlindung.

Hingga pukul 13.10 WIB, dalam catatan dokumen Serambi dilaporkan terlihat asap mengepul seperti telah terjadi pembakaran di depan Koramil Dewantara.

Di waktu yang bersamaan, terpasang berbagai haling rintang di sepanjang jalan masuk menuju Keude Krueng Geukueh.

Termasuk jalan di dalam kawasan kota dan Jalan Banda Aceh-Medan yang dibarikade.

Mulai dari Pintu II jalan masuk PT PIM hingga ke sisi barat Krueng Geukueh.

Angkutan mobil pikap terlihat sekitar pukul 13.30 WIB menuju ke arah klinik PT PIM yang berada di jalan Nisam.

Raungan ambulans juga terdengar berpuluh kali dari arah timur menuju ke lokasi.

Keduanya mengangkut korban penembakan tragedy simpang KKA.

Seperti yang tertulis dalam dokumentasi Serambi tertanggal 4 Mei 1999, pasukan Gegana Polri tampak berdiri di depan pabrik PT PIM.

Namun kehadiran mereka kala itu hanya untuk menjaga kelancaran lalu lintas bagi ambulans dan kendaraan lain yang mengankut korban.

Pada Senin malam, situasi di kawasan industri Krueng Geukueh dan Lhokseumawe kembali tenang.

Diakui negara sebagai Pelanggaran HAM Berat

Tragedi Simpang KKA yang terjadi 24 tahun silam ini kini telah diakui oleh negara sebagai pelanggaran HAM Berat.

Peristiwa ini secara resmi diakui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Januari 2023, setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, (11/1/2023).

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya saat itu, dikutip dari Tribunnews.com.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” sambung Jokowi.

Sebelumnya pada 29 Desember 2022, Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dipimpin Makarim Wibisono menyarankan Presiden Joko Widodo mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam laporan akhir dan rekomendasi yang telah diserahkannya kepada Menko Polhukam RI Mahfud MD, kata Makarim, ada dua hal penting.

Pertama, soal laporan mengenai hasil kerja Tim PPHAM yang telah dikerjakan sesuai Keppres nomor 17 tahun 2022 tentang pembentukan Tim PPHAM. Laporan tersebut, pada pokoknya mengungkap dan memberi analisa pada pelanggaran HAM masa lalu.

Kedua, rekomendasi mengenai pemulihan korban.

Ketiga, rekomendasi agar masalah pelanggaran HAM tidak terjadi lagi di Indonesia.

Lebih jauh, saat itu Makarim menjelaskan inti dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan Tim PPHAM dengan korban, keluarga korban, pendamping, dan unsur LSM adalah mereka menginginkan negara mengakui kasus-kasus pelanggaran HAM berst tersebut.

Karena sampai sekarang, kata dia, tidak ada satupun pengakuan negara terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, kata Makarim, mereka sangat mengharapkan adanya pengakuan dari negara bahwa telah terjadi peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut.

Ia berharap saran tersebut bisa diterima oleh pemerintah dan bisa dijadikan pegangan.

Adapun tragedi Simpang KKA merupakan satu dari 12 peristiwa masa lalu yang diakui Presiden Jokowi sebagai pelanggaran HAM berat.

Dari daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM Berat masa lalu yang diakui Presiden Jokowi, 3 diantaranya terjadi di Aceh, termasuk Tragedi Simpang KKA.

Berikut daftar 12 peristiwa masa lalu yang diakui negara sebagai pelanggaran HAM Berat.

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved