Berita Pidie

Ini Pemicu Pria 70 Tahun Bacok Tetangga Jelang Berbuka, Tak Terima Dituduh Selingkuhi Istri Korban

M Yasin marah-marah dengan tuduhan kepada pelaku yang berselingkuh dengan isterinya. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polres Pidie menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kasus pembacokan di Mapolres setempat, Kamis (4/5/2023). 

Namun, pada tanggal 3 Mei, HD berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Pidie dibantu Polsek Tanjung Morawa.

HD sempat ditahan di sel Polsek Sunggal. 

Kemudian, HD dibawa pulang ke Polres Pidie untuk diproses secara hukum. 

Reskrim Polres Pidie menyita sebilah parang, baju, celana dan sepeda motor Honda Vario warna putih. 

Pelaku dibidik dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) Juntho Pasal 354 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dengan ancaman hukuman paling berat delapan tahun penjara.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved