Berita Pidie
Ini Pemicu Pria 70 Tahun Bacok Tetangga Jelang Berbuka, Tak Terima Dituduh Selingkuhi Istri Korban
M Yasin marah-marah dengan tuduhan kepada pelaku yang berselingkuh dengan isterinya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polres Pidie menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kasus pembacokan di Mapolres setempat, Kamis (4/5/2023).
Namun, pada tanggal 3 Mei, HD berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Pidie dibantu Polsek Tanjung Morawa.
HD sempat ditahan di sel Polsek Sunggal.
Kemudian, HD dibawa pulang ke Polres Pidie untuk diproses secara hukum.
Reskrim Polres Pidie menyita sebilah parang, baju, celana dan sepeda motor Honda Vario warna putih.
Pelaku dibidik dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) Juntho Pasal 354 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dengan ancaman hukuman paling berat delapan tahun penjara.(*)
Tags
pria lansia
pria bacok tetangga
pria lansia bacok tetangga
perselingkuhan
Pidie
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pidie
Tim Itwasda Polda Aceh Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Polsek Keumala, Ini Progresnya |
![]() |
---|
Koperasi Beuratana Dinkes Pidie Resmi Dibubarkan, Bendahara Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pasien Meninggal di Ruang ICU, Keluarga Protes RSUD Tgk Abdullah Syafi'i, Begini Kata Direktur |
![]() |
---|
Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Pidie Usulkan Kopiah Riman ke Kemenkum Aceh |
![]() |
---|
Kunker ke Pidie dan Pijay, Anggota DPRA Pantau Pembangunan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.